Periskop.id - Kabar baik buat warga Jakarta yang sudah merencanakan mudik Lebaran tahun ini. Pemerintah Kota Jakarta Timur menyediakan layanan penitipan kendaraan di kantor pemerintahan, bagi warga yang tidak membawa kendaraannya saat mudik Lebaran 2026.
"Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menyediakan layanan penitipan kendaraan bagi warga yang tidak membawa kendaraannya di saat mudik," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Jakarta, Kamis (5/3).
Program ini digelar untuk memberi rasa tenang bagi warga yang mudik ke kampung halaman, tanpa perlu rasa khawatir kendaraan akan hilang atau rusak. "Kendaraannya saat mudik nanti bisa dititip di kantor kecamatan, kantor kelurahan dan Kantor Wali Kota Jakarta Timur," ujar Munjirin.
Ia menyebutkan, di setiap kantor pemerintahan, baik kelurahan, kecamatan ataupun kantor wali kota, akan selalu ada petugas yang berjaga. "Daripada parkir di rumah, kita tidak tahu hari apes, jadi lebih baik dititipkan baik ke saudara dan atau ke tempat kantor pemerintah di wilayah Jakarta Timur," tuturnya.
Titip Rumah
Tak hanya soal kendaraan, Munjirin juga berpesan untuk warga yang mudik ke kampung halaman agar menitipkan rumah mereka ke tetangga, RT atau RW setempat. Hal ini perlu dilakukan agar rumah selalu terpantau secara langsung.
"Bagi warga yang tidak mudik juga ikut saling menjaga kampungnya. Masing-masing bisa berkolaborasi bersama RT, RW, LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan), FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) dan seluruh tokoh masyarakat dari tindakan yang negatif," imbuhnya.
Kolaborasi sesama masyarakat ini, kata Munjirin, bisa mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Timur. "Jika ini dilakukan kami yakin ini bisa mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah Jakarta Timur," serrunya.
Sekretaris Kota Administrasi Jaktim Eka Darmawan menambahkan, program penitipan kendaraan di kantor pemerintahan merupakan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo yang disampaikan secara lisan kepada para lurah dan camat.
"Program ini mulai dilakukan tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran. Ini memang instruksi gubernur tapi surat edarannya belum keluar," kata Eka.
Tinggalkan Komentar
Komentar