periskop.id - Ahli Hukum Pidana Universitas Wahid Hasyim Semarang, Mahrus Ali, menilai penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji tidak sah secara hukum. Menurutnya, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut bersifat prematur karena dilakukan tanpa adanya hasil audit resmi mengenai kerugian negara.

Mahrus menjelaskan, delik korupsi terkait kerugian negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU 1/2023) telah dikukuhkan sebagai delik materiel. Artinya, tindak pidana baru dianggap selesai (voltooid) jika kerugian negara sudah nyata dan pasti.

“Dalam KUHP baru, sudah jelas bahwa harus ada audit investigatif dari lembaga negara (BPK). Ini adalah tafsir otentik yang membatasi,” kata Mahrus saat menjadi saksi ahli di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

Ia menekankan, bukti kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wajib dikantongi penyidik sebelum seseorang diumumkan sebagai tersangka. Jika urutan prosedural ini dibalik, maka penetapan status hukum tersebut batal demi hukum.

“Audit ini harus sudah ada sebelum penetapan tersangka, bukan setelahnya. Jika tersangka ditetapkan tanggal 8 Januari, tapi audit baru ada Februari, maka penetapan tersangka itu prematur dan tidak sah,” tegas Mahrus.

Selain masalah audit, Mahrus juga menyoroti penggunaan pasal-pasal dalam surat penetapan tersangka dari pimpinan KPK. Ia menemukan adanya cacat prosedural karena penyidik masih mencantumkan pasal-pasal dari undang-undang lama yang secara hukum telah disesuaikan dengan KUHP baru.

Kuasa hukum Yaqut sempat mempertanyakan keabsahan dokumen KPK yang masih mencantumkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor lama, serta Pasal 55 KUHP lama, padahal Pasal 603 dan 604 KUHP baru sudah berlaku.

“Itu cacat prosedural. Hukum pidana menganut asas lex scripta dan lex certa (tertulis dan detail). Jika pasal yang digunakan sudah dicabut atau diganti, namun tetap dicantumkan tanpa menyesuaikan dengan ketentuan transisi, maka dokumen tersebut cacat formil,” jelas Mahrus Ali.

Menurutnya, ketidakmampuan penyidik menyesuaikan dasar hukum dengan aturan transisi (Pasal 361) berakibat pada ketidakpastian hukum terhadap subjek yang disangkakan. Hal ini menjadi salah satu poin keberatan utama dalam gugatan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas.

Adapun dalam perkara korupsi kuota haji, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Yaqut dan staf khususnya saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Namun, sampai saat ini mereka belum ditahan. Mereka ditetapkan tersangka sejak 8 Januari 2026.

Sementara itu, kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji baru diumumkan pada 4 Maret 2026. Kerugian dari perkara ini mencapai Rp622 miliar.