periskop.id - Kawasan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta selalu menjadi magnet wisata, terutama saat akhir pekan dan libur panjang. Tingginya jumlah pengunjung membuat kebutuhan parkir meningkat drastis. Namun, di balik ramainya kunjungan, muncul persoalan klasik: parkir liar yang kerap merugikan pengunjung. Memahami sistem parkir Monas menjadi penting agar terhindar dari sanksi maupun praktik tidak resmi.

Daftar Parkir Monas Resmi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan sejumlah titik parkir resmi untuk pengunjung Monas. Area utama yang paling direkomendasikan adalah:

  • Parkir IRTI Monas (Ikatan Restoran dan Taman Indonesia)

Lokasi ini berada di sisi barat daya Monas, tepatnya di Jalan Medan Merdeka Selatan. Area ini menjadi kantong parkir utama yang mampu menampung kendaraan roda dua dan roda empat. 

  • Parkir Stasiun Gambir

Alternatif parkir yang cukup aman dan sering digunakan ketika area IRTI penuh. Lokasinya tidak jauh dari kawasan Monas sehingga masih mudah dijangkau пешjalan kaki. 

  • Area parkir gedung perkantoran sekitar Monas

Beberapa gedung di sekitar kawasan Medan Merdeka juga menyediakan parkir umum dengan sistem berbayar.

Dari sisi tarif, parkir resmi di Monas menerapkan sistem berbasis uji emisi kendaraan. Kendaraan yang lolos uji emisi dikenakan tarif sekitar Rp4.000 per jam, sedangkan yang tidak lolos bisa mencapai Rp7.500 per jam. 

Sistem ini bertujuan tidak hanya mengatur parkir, tetapi juga mendorong kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Parkir Liar Monas Dishub Kempes Ban

Masalah parkir liar di sekitar Monas bukan hal baru. Banyak pengunjung tergiur parkir di pinggir jalan karena lebih dekat ke lokasi wisata, tanpa menyadari risiko yang mengintai.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta secara tegas menindak pelanggaran ini. Salah satu tindakan yang sering dilakukan adalah mengempeskan ban kendaraan (mencabut pentil) bagi mobil atau motor yang parkir sembarangan. 

Dalam beberapa kasus, puluhan hingga ratusan kendaraan ditindak sekaligus. Bahkan, tercatat lebih dari 30 mobil pernah dikenai sanksi serupa dalam satu operasi penertiban. 

Langkah tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan mengurangi kemacetan di sekitar kawasan wisata. Parkir liar dinilai mengganggu lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kemacetan panjang, terutama di ruas Jalan Medan Merdeka Selatan.

Selain sanksi dari Dishub, risiko lain dari parkir liar adalah praktik pungutan tidak resmi. Beberapa pengunjung mengaku diminta membayar hingga Rp30.000 tanpa karcis resmi, bahkan tetap terkena sanksi setelahnya.