Periskop.id - Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) memberi sanksi kepada Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kalisari, Pasar Rebo, berupa Surat Peringatan Pertama (SP1). Sanksi diterapkan setelah petugas tersebut mengunggah foto hasil kecerdasan buatan (AI), dalam laporan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) terkait penanganan parkir liar.

"Petugas yang bersangkutan telah diberikan SP1 oleh Lurah Kalisari, karena PPSU tanggung jawab lurah, juga yang bersangkutan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Jakarta, Senin (6/4) seperti dilansir Antara.

Ia menegaskan, sanksi tersebut merupakan langkah tegas terhadap seorang PPSU yang viral dan menuai sorotan publik. Sementara itu, Lurah Kalisari Siti Nurhasanah juga menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang dinilai mencederai kepercayaan masyarakat, terhadap layanan publik berbasis aduan tersebut. 

"Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini. Ini menjadi pembelajaran bagi kami agar ke depan tidak terulang," kata Siti.

Lebih lanjut, Siti menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan warga terkait parkir liar di Jalan Damai yang masuk melalui aplikasi JAKI. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas PPSU di lapangan.

Namun, dalam proses pelaporan balik di aplikasi, petugas justru mengunggah foto hasil rekayasa AI yang menggambarkan seolah-olah kondisi di lokasi sudah tertib dan tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan.

"Tindakan ini yang kemudian viral di media sosial karena tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan," ucap Siti.

Lebih lanjut, Siti menegaskan, ke depan pihaknya meminta seluruh petugas untuk tidak mengambil jalan pintas dalam menyelesaikan laporan warga. Jika terdapat kendala di lapangan, petugas diminta segera melapor secara berjenjang agar bisa dicarikan solusi bersama.

"Saya sudah minta, apabila ada permasalahan atau kendala di lapangan, segera disampaikan. Jangan membuat laporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," tegas Siti.

Terus Berulang

Lebih lanjut, Siti mengakui, persoalan parkir liar di Kalisari merupakan masalah yang kerap berulang dan menjadi keluhan warga. Penanganannya selama ini melibatkan lintas instansi, seperti Satpol PP dan Suku Dinas Perhubungan.

Dalam praktiknya, tidak semua laporan bisa langsung ditangani oleh Dinas Perhubungan. Beberapa di antaranya dikembalikan ke pihak kelurahan, sehingga petugas PPSU turut dilibatkan dalam penanganan awal di lapangan.

Untuk mencari solusi jangka panjang, Kelurahan Kalisari berencana menggelar rapat koordinasi dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Di antaranya pemilik bengkel di sekitar lokasi, pemilik kendaraan, serta Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Pasar Rebo.

"Permasalahan ini akan kami bahas bersama agar tidak terulang di kemudian hari. Semua pihak akan kami libatkan agar ada solusi yang komprehensif," ucap Siti.

Empat Kendaraan
Siti juga mengungkapkan, berdasarkan pengecekan terakhir, masih terdapat empat kendaraan yang terparkir di lokasi. Dua di antaranya dalam kondisi rusak dan sedang menunggu proses perbaikan di bengkel setempat.

Kondisi ini menjadi salah satu kendala dalam penertiban karena kendaraan tidak bisa langsung dipindahkan tanpa penanganan khusus. "Kami minta agar Suku Dinas maupun Satpel Perhubungan dapat melakukan penindakan. Parkir di badan jalan jelas melanggar aturan dan mengganggu warga lainnya," ujar Siti.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Harlem Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan jajaran untuk melakukan pengecekan di lokasi. Meski begitu, dia menekankan, penanganan persoalan ini juga harus mempertimbangkan aspek kewilayahan dan hasil koordinasi di tingkat kelurahan.

"Kami menunggu hasil rapat di kelurahan karena ini menyangkut kewilayahan," ujar Harlem.

Harlem memastikan, pihaknya siap mengambil langkah tegas berupa penderekan kendaraan jika memang diperlukan. Meski begitu, dia mengingatkan, penindakan harus disertai kejelasan mengenai penanggung jawab kendaraan untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

"Kalau memang diperlukan, kami siap lakukan penderekan. Tapi harus jelas siapa penanggung jawab kendaraannya agar tidak menimbulkan masalah baru," kata Siti.

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menegur secara tertulis Kelurahan Kalisari. Teguran tersebut karena terindikasi melakukan pemalsuan bukti tindak lanjut pengaduan masyarakat yakni menggunakan foto hasil AI.

Dia mengatakan, telah berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan sebagai validator akhir terhadap seluruh tindak lanjut pengaduan yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Biro Pemerintahan mengakui adanya kekeliruan dalam proses validasi. Selama ini belum pernah ditemukan bukti tindak lanjut pengaduan yang menggunakan foto hasil rekayasa AI," kata dia.

Adapun langkah perbaikan yang dilakukan Pemprov DKI yakni memasukkan kembali pengaduan masyarakat tersebut untuk selanjutnya diarahkan kepada Dinas Perhubungan sebagai pengampu urusan perparkiran.

Kemudian, menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah yang berisi larangan penggunaan AI dalam penyampaian bukti tindak lanjut pengaduan, sekaligus mengingatkan seluruh OPD/BUMD untuk menyelesaikan pengaduan secara baik dan benar.