Periskop.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan, pihaknya akan membatasi akses pengunggahan laporan ke aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Kebijakan ini merupakan imbas kasus manipulasi laporan kerja PPSU menggunakan kecerdasan buatan (AI) di Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

“Yang boleh meng-upload adalah yang memang mengerjakan (aduan). Sistemnya kami perbaiki supaya lebih transparan,” ujar Pramono usai menghadiri Town Hall Meeting 2026 di Teater Besar Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Rabu (15/4). 

Pramono menilai, kejadian keluhan warga yang ditindaklanjuti dengan foto hasil AI mencoreng pelayanan publik di Jakarta. ia menegaskan, hal seperti itu tidak boleh lagi terulang.

Untuk itu, ia mengingatkan seluruh petugas agar bekerja dengan nyata, bukan hanya sekadar membuat laporan untuk menyenangkan atasan. “Tidak boleh lagi hanya sekadar memberikan atau menyenangkan pimpinan, tetapi kerja riil di lapangan,” kata Pramono.

Dalam kasus ini, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan sanksi kepada tiga petugas PPSU dengan memberikan surat peringatan pertama (SP1). Pramono mengaku sudah bertemu langsung dengan ketiga petugas itu dan memberi peringatan keras.

“Jadi ada tiga orang yang sudah mendapatkan SP 1, surat peringatan, dan tadi secara pribadi tiga-tiganya saya temui. Dan saya sampaikan ini adalah kesempatan terakhir bagi mereka, kalau memang masih pengin bekerja di DKI Jakarta,” ungkap Pramono.

Ia menegaskan, jika pelanggaran serupa kembali terjadi, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi lebih tegas.

Perbaikan Kinerja
Acara townhall meeting bersama PPSU dan jajaran Pemprov DKI Jakarta di Taman Ismail Marzuki ini juga tak hanya dihadiri PPSU, melainkan juga oleh lurah, camat, bupati, walikota, beserta jajaran perangkat daerah lainnya.

Pram, sapaan akrabnya, mengatakan acara tersebut diadakan terutama untuk memperbaiki kinerja PPSU di Jakarta. "Setelah kami dalami berbagai persoalan, termasuk yang di Kalisari, memang itu betul-betul mencoreng wajah Jakarta. Saya sebagai Gubernur, tidak mau itu terulang kembali, tidak ada ruang untuk itu bisa diulang kembali,” tegas Pramono.

Menurut Pramono, segala masukan, pendapat, saran dan kritik dari warga Jakarta menjadi modal bagi Pemerintah DKI Jakarta untuk memperbaiki diri. Sejauh ini, Pemprov DKI sudah memberikan sanksi dengan membebastugaskan Lurah Kalisari Siti Nurhasanah.

Pram mengatakan, hal tersebut tak berarti lurah tersebut diberhentikan secara penuh, namun dibebastugaskan dari jabatannya. “Dibebastugaskan itu artinya dari jabatan yang dia sandang saat ini. Kebetulan di Kalisari itu Bu Lurah yang menyandangnya, kami bebaskan dari jabatan Lurahnya untuk dilakukan pembinaan,” jelas Pramono di Jakarta Pusat, Rabu.

Pramono mengaku dirinya tidak mau menghilangkan karir seseorang. Oleh karena itu, ia memilih agar sanksi yang diberikan sebatas dibebastugaskan. “Setelah nanti dibina menjadi lebih baik, kita kasih kesempatan untuk bisa berkarya lebih baik,” kata Pramono.

Sebelumnya, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Timur untuk menonaktifkan Lurah Kalisari Siti Nur Hasanah. Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma mengatakan telah melakukan pemeriksaan secara sistematis, dengan mengacu pada standar audit internal pemerintah untuk mengungkap fakta dan menetapkan langkah tindak lanjut yang diperlukan.

“Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan, agar penanganan pengaduan masyarakat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” kata dia.

Sementara itu, pegawai yang terlibat yakni Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kalisari, serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kalisari direkomendasikan untuk diberikan hukuman disiplin serta pembinaan. Lalu, tiga orang petugas PPSU yang terbukti terlibat untuk dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam syarat umum kontrak.

“Ini bukan hanya soal sanksi, tapi juga perbaikan sistem menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” ungkap Dhany.