Periskop.id - Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo menyatakan, pihaknya sedang mempersiapkan tindakan permanen untuk mengatasi jalan berlubang di ibu kota.

“Untuk tindakan permanennya ini sedang kami persiapkan, mudah-mudahan bisa segera jalan,” kata Heru saat dijumpai di Kantor Unit Pengelola Penyelidikan, Pengujian dan Pengukuran Bina Marga di Jakarta Timur, Selasa (14/4).

Menurut Heru, tindak lanjut jalan berlubang di Jakarta berbeda-beda sesuai dengan kondisi jalan tersebut. Heru mengatakan jika jalan yang berlubang adalah aspal, pihak Bina Marga akan memperbaiki jalanan dengan material cold mix atau aspal dingin.

“Tapi kalau jalan yang rusak itu beton, kita akan menggunakan semen cepat kering,” jelas Heru.

Sebelumnya, Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Bina Marga DKI Jakarta Siti Dinarwenny mengatakan, penanganan yang dilakukan selama ini merupakan langkah sementara dan darurat. Penambalan jalan juga dilakukan dengan menyesuaikan kondisi cuaca yang tidak menentu.

Ia memastikan pihaknya melakukan perbaikan permanen menggunakan aspal hot mix ketika cuaca sudah lebih mendukung agar kualitas jalan lebih baik dan tahan lama.

“Penggunaan hotmix efektif untuk perawatan jangka panjang dan diharapkan mampu mengurangi potensi kerusakan kembali akibat cuaca ekstrem,” jelas Wenny.

Wenny menambahkan, penanganan pasca musim hujan deras ini nantinya akan dilakukan secara menyeluruh di lima kota administrasi DKI Jakarta. Mencakup jalan lingkungan, jalan provinsi, hingga ruas jalan utama.

Tambah Personel PJLP
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengakui, jumlah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Dinas Bina Marga masih kurang untuk menangani jalan berlubang di seluruh wilayah ibu kota.

“Bina Marga sekarang ini hanya mempunyai kurang lebih 750 PJLP dan sangat kurang. Kalau kemudian dibagi untuk lima kota dan satu kabupaten, sangat kurang sekali,” kata Pramono. 

Untuk itu, Pramono menyetujui agar PJLP Dinas Bina Marga ditambah untuk membantu menangani jalan berlubang Jakarta. Pramono pun memberi kewenangan kepada Dinas Bina Marga untuk mengajukan kuota penerimaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

“Untuk PJLP Bina Marga, tentunya kebutuhannya yang tahu adalah Dinas Bina Marga. Karena memang di lapangan kemarin pengalaman yang ada seringkali kekurangan. Tentunya saya akan memberikan kuota kalau memang Bina Marga akan mengajukan untuk PJLP," kata Pramono di Jakarta Timur, Selasa.

Kendati demikian, hingga saat ini belum ditentukan secara rinci jumlah kuota yang akan dibuka untuk penerimaan PJLP baru. Selain itu, belum ditentukan pula kapan pendaftaran PJLP Bina Marga akan resmi dibuka.

Perhitungan Jelas
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono sendieri menilai penambahan PJLP pada Dinas Bina Marga DKI Jakarta untuk penanganan masalah jalan berlubang perlu dasar perhitungan yang jelas. "Tanpa ukuran yang jelas, kebijakan penambahan tenaga berisiko tidak efektif," kata Mujiyono.

Menurut dia, setiap memasuki musim hujan, jumlah jalan rusak di Jakarta meningkat tajam. Titik-titik berlubang tersebar di berbagai ruas jalan dan berdampak langsung terhadap keselamatan pengendara, baik roda dua maupun roda empat.

Dia mengatakan sekitar 750 PJLP saat ini menangani masalah jalan berlubang di Jakarta, yang membutuhkan penanganan serius dan terencana.

"Kami memahami bahwa ada kebutuhan untuk memperkuat tenaga lapangan. Namun penambahan PJLP tidak boleh dilakukan tanpa dasar perhitungan yang jelas," ujar Mujiyono. 

Dia pun berpendapat pemerintah perlu menyampaikan data kebutuhan riil per wilayah, rata-rata jumlah titik kerusakan, serta waktu respon yang selama ini dicapai. Selain itu, evaluasi kinerja tenaga yang sudah ada juga harus diumumkan secara transparan. 

Tanpa ukuran yang jelas, lanjutnya, kebijakan penambahan tenaga berisiko tidak efektif. Bagi masyarakat, kata Mujiyono, ukuran keberhasilan bukan pada berapa banyak orang yang direkrut, tetapi seberapa cepat jalan rusak diperbaiki.

"Jika PJLP ditambah, harus ada standar waktu penanganan yang tegas dan bisa diawasi publik," tuturnya. 

Dia juga menekankan, warga berhak mengetahui durasi atau waktu respon terhadap setiap laporan jalan rusak, yakni lama pengerjaan atau perbaikan jalan tersebut. "Penambahan tenaga harus berbanding lurus dengan percepatan pelayanan dan penurunan risiko kecelakaan," ungkap Mujiyono.