Periskop.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengambil langkah tegas menghadapi krisis sampah, dengan mewajibkan pemilahan dari sumbernya. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani instruksi gubernur (Ingub) yang mengatur gerakan pilah sampah dari rumah, sebagai bagian dari perubahan sistem pengelolaan sampah di ibu kota.

“Saya sudah menandatangani instruksi gubernur untuk proses pemilahan (sampah),” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (4/5).

Kebijakan ini tidak berdiri sendiri. Dalam waktu dekat, Pemprov DKI akan berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendeklarasikan gerakan pemilahan sampah secara luas di Jakarta. Pemerintah menargetkan partisipasi masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan program ini.

“Percontohan sebenarnya sudah dimulai di Rorotan, di Cilincing dan sebagainya, tetapi nanti mudah-mudahan minggu depan gerakan ini menjadi gerakan yang masif dilakukan oleh semua kota administrasi yang ada di Jakarta,” ujarnya.

Langkah ini diambil di tengah tekanan serius pada kapasitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang semakin terbatas, bahkan sempat mengalami longsor. Kondisi tersebut mempertegas, sistem lama yang bergantung pada pembuangan akhir sudah tidak lagi memadai.

“Bagi warga Jakarta nantinya, mau tidak mau, suka tidak suka harus mulai terbiasa dengan memilah sampah. Karena memang pertama, keterbatasan Bantargebang tidak mungkin semua sampah itu dikelola seperti kemarin,” ucapnya. 

Dalam implementasinya, masyarakat diminta memilah sampah menjadi empat kategori utama, yakni sampah organik yang bisa diolah menjadi kompos, sampah daur ulang seperti plastik dan kertas, sampah B3 (bahan berbahaya dan beracun), serta sampah residu yang tidak dapat diproses kembali.

Secara nasional, persoalan sampah masih menjadi tantangan besar. Data Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan Indonesia memiliki 497 tempat pemrosesan akhir (TPA) di 472 kabupaten/kota, namun sekitar 70–72%, di antaranya masih menggunakan metode open dumping atau pembuangan terbuka—praktik yang sebenarnya telah dilarang sejak 2013 melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

Tolok Ukur Nasional
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, Jakarta memegang peran strategis sebagai tolok ukur perubahan nasional. "Pemerintah menilai keberhasilan Jakarta dalam mengelola sampah akan menjadi barometer nasional. Jika berhasil, hal ini dapat mendorong perubahan budaya pengelolaan sampah di seluruh Indonesia. Sebaliknya, kegagalan Jakarta akan menyulitkan transformasi nasional," kata  Hanif.

Pemerintah menargetkan tingkat pengelolaan sampah nasional mencapai 63,41% pada 2026. Namun hingga April 2026, realisasinya baru sekitar 26%, meski meningkat dari 10% pada akhir 2024.

"Peningkatan tersebut salah satunya disumbang oleh penutupan praktik open dumping di sekitar 30% Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) secara nasional," tuturnya. 

Selama ini, metode open dumping masih digunakan karena dianggap paling murah, meski berdampak besar terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Karena itu, pemerintah menekankan, solusi utama harus dimulai dari hulu, yakni pemilahan sampah di tingkat rumah tangga.

"Pemerintah menekankan bahwa fondasi utama pengelolaan sampah adalah pemilahan sampah dari sumbernya. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 sebagai tanggung jawab individu dan kolektif," kata Hanif.

Sejumlah wilayah di Jakarta mulai menunjukkan hasil awal. Di Kelurahan Rorotan, tingkat pemilahan sampah sudah mencapai 30–40%, dengan sekitar 5–6 ton dari total 15 ton sampah organik harian berhasil dipilah.

Dengan kebijakan baru ini, Jakarta tidak hanya dituntut mengatasi krisis sampah lokal, tetapi juga menjadi contoh perubahan perilaku nasional menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.