Periskop.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi izin khusus bagi ASN dan pegawainya untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah. Izin tersebut memungkinkan pegawai baru mulai bekerja paling lambat pukul 12.00 WIB.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 22/SE/2026 yang diteken Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta pada Jumat, 10 Juli 2026. SE tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (BKKBN) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.
"Izin sebagaimana dimaksud huruf a diberikan paling lambat sampai dengan pukul 12.00 WIB dengan mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik," bunyi SE tersebut, sebagaimana dikutip Senin (13/7).
Poin a dalam SE itu menyebutkan, izin diberikan kepada pegawai yang hendak mengantar anak pada hari Senin, Selasa, atau Rabu, menyesuaikan hari masuk pertama sekolah masing-masing anak.
Artinya, jadwal cuti mengantar anak ini tidak berlaku seragam untuk semua ASN. Setiap pegawai menyesuaikan dengan jadwal masuk sekolah anaknya sendiri.
Meski begitu, izin ini tidak bisa dipakai begitu saja tanpa prosedur. Pegawai maupun ASN yang ingin mengantar anak di hari pertama sekolah wajib mengajukan izin tertulis kepada atasan langsung terlebih dahulu.
Pengajuan itu kemudian dilaporkan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian di masing-masing unit kerja.
Laporan tersebut tidak cukup hanya berupa keterangan tertulis. Pegawai diwajibkan melampirkan foto yang menampilkan wajah dan atau badan secara jelas.
Foto itu harus diunggah lewat aplikasi yang bisa mendeteksi lokasi dan waktu sebenarnya atau real time. Ketentuan ini dibuat agar penggunaan izin benar-benar sesuai peruntukannya, yakni mengantar anak ke sekolah, bukan keperluan lain.
Kebijakan mengantar anak di hari pertama sekolah sebelumnya digaungkan lewat gerakan nasional dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Gerakan itu mendorong peran ayah lebih aktif dalam momen penting anak di sekolah, mulai dari pengambilan rapor hingga hari pertama masuk sekolah.
Pemprov DKI Jakarta pun mengadopsi semangat tersebut lewat SE internal, dengan tetap menjaga agar pelayanan publik tidak terganggu selama masa pemberian izin berlangsung.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar