periskop.id - Mahkamah Agung (MA) mencatat adanya lonjakan signifikan kasus perceraian di Indonesia yang disebabkan oleh masalah judi. Data yang dihimpun dari tahun 2020 hingga 2024 menunjukkan tren peningkatan yang tajam, dengan total ribuan pasangan mengakhiri pernikahan mereka karena kecanduan judi.
Berdasarkan data yang dikompilasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dari sumber Mahkamah Agung, jumlah perceraian akibat judi meningkat drastis setiap tahunnya. Pada tahun 2020, tercatat 648 kasus perceraian. Angka ini terus melonjak menjadi 993 kasus pada tahun 2021, dan kembali naik menjadi 1.191 kasus di tahun 2022. Peningkatan tajam terjadi pada tahun 2023 dengan 1.572 kasus, dan puncaknya di tahun 2024 mencapai 2.889 kasus.
Secara akumulatif, dari tahun 2020 hingga 2024, kasus perceraian akibat judi paling banyak terjadi di Provinsi Jawa Timur. Provinsi ini mencatat angka tertinggi dengan 1.887 kasus. Disusul oleh Jawa Barat di peringkat kedua dengan 969 kasus, dan Jawa Tengah dengan 781 kasus.
Provinsi lainnya yang masuk dalam 10 besar dengan kasus perceraian akibat judi tertinggi antara lain Banten (479), Lampung (362), Sulawesi Selatan (315), Sumatera Selatan (294), DKI Jakarta (246), Kalimantan Timur (244), dan Sumatera Utara (238).
Fenomena ini menunjukkan bahwa judi, terutama judi online, telah menjadi salah satu faktor utama yang merusak keharmonisan rumah tangga di berbagai wilayah Indonesia.
Tinggalkan Komentar
Komentar