periskop.id - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk memberlakukan moratorium atau penghentian sementara seluruh kegiatan kunjungan kerja ke luar negeri bagi para anggotanya. 

Menurut Presiden, kebijakan ini merupakan salah satu langkah konkret yang diambil lembaga legislatif sebagai respons langsung terhadap gelombang kritik dan tuntutan dari masyarakat luas.

“Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8).

Langkah penghentian sementara perjalanan dinas ke luar negeri ini menjadi bagian dari paket kebijakan yang lebih besar. 

Selain moratorium, pimpinan DPR juga sepakat untuk mencabut kebijakan terkait besaran tunjangan bagi para anggota dewan.

Menurut Presiden, seluruh keputusan tersebut diambil untuk menunjukkan bahwa para wakil rakyat peka dan berpihak pada kepentingan publik. 

Kebijakan ini menyusul eskalasi unjuk rasa di berbagai daerah yang menyoroti kinerja dan fasilitas yang diterima oleh para anggota parlemen.

Presiden menambahkan bahwa para ketua umum partai politik juga telah berkomitmen untuk menginstruksikan seluruh anggota fraksi di DPR agar selalu mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat dalam setiap pengambilan kebijakan ke depan.