periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, sebagai tersangka baru pemerasan yang dilakukan di Kemnaker pada 2019-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan, Heri Sudarmanto dipanggil sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PPTKA 2010-2015, Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta dan PKK 2015-2017, dan Sekjen Kemnaker 2017-2018.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi, Senin (10/11).
Heri akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Diketahui, pada Kamis, 30 Oktober 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Heri dan mengamankan beberapa dokumen serta 1 unit mobil. Pada, Rabu, 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan Heri sebagai tersangka baru.
Heri memberikan jawaban yang sangat singkat ketika ditanya usai diperiksa 6 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Heri tidak menjawab ketika ditanya tentang materi pemeriksaan, hasil penggeledahan, dan statusnya sebagai tersangka.
“Tanya ke pengacara saya,” kata Heri, kepada wartawan, di Gedung KPK, Senin (10/11).
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami prosedur pengesahan RPTKA di Kemnaker. Selain itu, penyidik juga menggali tentang pungutan uang tersebut.
“Selain itu, penyidik juga menggali pengetahuan HS terkait pungutan uang tidak resmi kepada para pengaju RPTKA di Kemnaker, saat periode yang bersangkutan sebagai Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta & PKK,” tutur Budi, Senin.
Sebelumnya, KPK sudah menahan 8 orang tersangka dalam kasus pemerasan ini, yaitu Suhartono sebagai Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023), Haryanto sebagai Direktur PPTKA Kemnaker 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2024-2025.
Selain itu, KPK menahan Wisnu Pramono sebagai Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019, Devi Angraeni sebagai Direktur PPTKA Kemnaker 2024-2025, Gatot Widiartono sebagai Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021-2025.
Tersangka lainnya yang sudah ditahan adalah Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka merupakan staf di Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2019-2024.
Adapun, pemerasan dilakukan pada periode 2019-2024. KPK telah mengidentifikasi bahwa oknum-oknum di Kemnaker menerima uang sebesar Rp53,7 miliar dari para agen perusahaan pengurusan TKA yang akan bekerja di Indonesia. Namun, perkara pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2012-2024 di era Muhaimin Iskandar hingga era Ida Fauziyah.
Haryanto yang sekarang menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional menerima uang paling besar, yaitu Rp18 miliar.
Sementara itu, Suhartono menerima uang Rp460 juta, Wisnu menerima uang Rp580 juta, Devi menerima uang Rp2,3 miliar, Gatot menerima uang Rp6,3 miliar, Putri menerima uang Rp13,9 miliar, Jamal menerima uang Rp1,1 miliar, dan Alfa menerima uang Rp1,8 miliar.
Sisa uang hasil pemerasan tersebut dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang 2 mingguan. Para pihak tersebut menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan membeli beberapa aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga. Bahkan, uang tersebut diberikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA sekitar 85 orang minimal sebesar Rp8,94 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar