periskop.id - AKBP Rossa Purbo Bekti, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilaporkan oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI). Pelaporan itu berdasarkan pada sikap KPK yang menghambat proses hukum terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution.

Koordinator KAMI Yusril Skaimidun mengungkapkan, laporan tersebut sudah dilayangkan langsung ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/11).

“Pada hari ini, 17 November 2025, kami dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia, saya selaku Yusril Skaimudin dan sekretaris saya di sini Usman. Kami hari ini memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purba Bekti selaku Kasatgas KPK,” kata Yusril, Senin (17/11).

KAMI mempertanyakan independensi dari pihak KPK dalam penyelidikan kasus korupsi yang diduga melibatkan Bobby Nasution. Sebab, banyak diberitakan terkait keterlibatan Bobby dalam kasus korupsi. Penghambatan ini diduga dilakukan oleh Kasatgas KPK AKBP Rossa Purba Bekti.

“Hari ini kami sampaikan bahwa kami menanyakan independensi sendiri daripada pihak KPK. Karena sudah banyak di media, sudah diliput di media terkait dengan dugaan kasus keterlibatan Bobby Nasution terhadap kasus korupsi yang terjadi. Ada dugaan yang terjadi di KPK, bahwa terkait dengan persoalan kasus ini dilakukan penghambatan oleh salah seorang Kasatgas KPK yang diduga atas nama AKBP Rossa Purba Bekti,” tegas dia.

KAMI pun menuntut KPK untuk melakukan evaluasi dan audit internal secara keseluruhan.

“Karena media-media ataupun netizen sekarang ini sudah terlanjur percaya sehingga kepercayaan masyarakat ini jangan dirusak. Olehnya itu, karena ada kepercayaan yang muncul dari masyarakat sekitar, maka evaluasi daripada KPK ini melalui Dewas yang seharusnya turun, dan mencari tau terkait persoalan keterlibatan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara ini,” ungkap Yusril.

Yusril juga menyoroti terkait kebakaran rumah hakim yang meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi.

“Jangan sampai terkait dengan prinsip hukum equality before the law, semua orang itu setara di mata hukum, ini tidak ada lagi karena melihat daripada background. Kami masyarakat Indonesia, terutama Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia mengaku percaya kepada KPK  ini harus dipandang semuanya sama rata. Jangan sampai ada intervensi-intervensi khusus yang kemudian mengamankan Bobby Nasution. Karena akan kami lakukan, kami akan mengusut tuntas,” ujar dia.

Yusril juga menyampaikan beberapa tuntutan dari KAMI kepada Dewas KPK. Pertama, KPK melakukan pemeriksaan etik terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti atas dugaan pelanggaran integritas, independensi, dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewas KPK 3/2021.

Kedua, Dewas KPK harus menilai dan melusuri sejauh mana tindakan tersebut mempengaruhi kredibilitas lembaga.

Ketiga, Dewas KPK harus mengambil langkah etik dan kelembagaan yang diperlukan agar memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap KPK sebagai institusi penegakan hukum independen dan berintegritas tinggi.

“Nah, laporan ini kami sampaikan secara objektif dan didukung oleh bukti pemberitaan digital yang sahih, serta bertujuan untuk memastikan bahwa nilai-nilai integritas keadilan dan keberanian memberantas korupsi tetap terjaga di tubuh KPK RI,” ujar Yusril.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, setelah persidangan selesai, KPK akan membuat laporan terlebih dahulu untuk memeriksa Bobby.

“Sidangnya belum selesai. Laporan akan dibuat terkait persidangan itu setelah selesai. Seperti halnya laporan perkembangan penyidikan, setelah selesai penyidikannya, baru dibuat laporannya. Kenapa? Karena tentunya kalau sidangnya masih berjalan, itu kan putusannya belum ada. Nanti tunggu putusannya,” kata Asep, di Gedung KPK, Senin (10/11).

Asep pun menyampaikan, masyarakat agar sama-sama menunggu persidangan selesai terkait pemanggilan Bobby ke KPK. 

“Kita tunggu sama-sama ya. Ya makanya kita tunggu sampai persidangannya ini selesai, dan nanti akan ada laporan dari jaksa terkait dengan pelaksanaan persidangan,” tutur Asep.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut, pada (26/6). 

Setelah itu, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).