periskop.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan (18/11).

“Dalam penyusunan KUHAP ini, kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk mewujudkan apa yang disebut meaningful participation,” ujar Habib.

Menurutnya, sejak Februari 2025, Komisi III telah mengunggah naskah RUU ke situs resmi DPR RI dan membuka seluruh pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) melalui Panitia Kerja (Panja). Selama proses itu, DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan 130 pihak dari berbagai unsur, mulai dari akademisi, advokat, organisasi masyarakat sipil, hingga instansi penegak hukum. 

Komisi III juga melakukan serangkaian kunjungan kerja ke sejumlah provinsi di Indonesia untuk menyerap pandangan daerah, serta menerima masukan tertulis dari publik selama empat bulan sejak 8 Juli 2025.

Habib menyebut salah satu masukan berasal dari Departemen Filsafat FIB Universitas Indonesia, yang mendorong penguatan perlindungan terhadap saksi dan korban. Masukan tersebut kemudian tercermin dalam rumusan pasal 143 huruf m dan pasal 144 huruf y yang menegaskan jaminan agar saksi maupun korban bebas dari penyiksaan, intimidasi, serta perlakuan yang merendahkan martabat manusia sepanjang proses hukum.

Dalam rapat tersebut, ia menepis anggapan bahwa rancangan KUHAP baru dibahas secara terburu-buru. 

“Proses penyusunannya, telah berlangsung lebih dari satu tahun, dimulai sejak 6 November 2024 ketika DPR menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan naskah akademik dan draft awal,”

Ia melanjutkan, pada 18 Februari 2025, RUU KUHAP ditetapkan sebagai inisiatif DPR dan disusul terbitnya surat presiden pada 19 Maret 2025 yang menunjuk wakil pemerintah dalam pembahasan. Panitia Kerja dibentuk pada 8 Juli 2025, sebelum kemudian dilakukan penyerapan aspirasi masyarakat secara luas sepanjang Januari hingga Desember 2025. Rangkaian pembahasan itu mencapai tahap krusial pada 13 November 2025 melalui Rapat Tingkat I di DPR.

Dalam rapat tersebut, DPR RI resmi mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang dan akan aktif berlaku pada Januari 2026.