Periskop.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang seluruh kepala daerah untuk berpergian ke luar negeri sampai 15 Januari. Kebijakan ini imbas terjadinya bencana dan cuaca yang masih ekstrem yang perlu diantisipasi. 

Menurut dia, seluruh kepala daerah di Indonesia diminta untuk berada di daerahnya masing-masing, terutama bagi kepala daerah di berbagai wilayah di Sumatera yang daerahnya terdampak bencana.

"Jadi betul-betul stand by, terutama yang terdampak di daerah masing-masing," kata Tito saat konferensi pers soal pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan, di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (9/12). 

Khusus bagi para kepala daerah yang daerahnya dilanda bencana, dia memastikan, mereka tidak akan menghadapi situasi itu sendirian. Sebab, kata dia, daerah-daerah yang terdampak bencana akan didukung oleh semua kekuatan, baik dari provinsi maupun pemerintah pusat.

Dia menegaskan, keberadaan kepala daerah di daerahnya masing-masing sangat diperlukan karena memiliki kewenangan untuk tanggap bencana. Jika kepala daerahnya tak ada di tempat, maka kinerja perangkatnya pun tidak akan terarah tanpa koordinasi dan keputusan.

"Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah," ucapnya. 

Bupati Aceh Selatan

Sebelumnya, Mendagri sendiri pun memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan dari jabatannya karena berangkat umrah tanpa izin di saat daerahnya dilanda bencana. Dia mengatakan sanksi tersebut diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

"Nanti kami minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti ya bolak-balik ke Mendagri untuk magang, kita bina kembali nanti yang bersangkutan," ujar Tito.

Menurut dia, Mirwan belum mengajukan izin perjalanan ke luar negeri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena izinnya sudah terlebih dahulu ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).

Mualem mengingatkan semua pejabat di Aceh untuk tidak bepergian dahulu selama masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi yang sedang dilanda Aceh. "Untuk sementara waktu jangan pergi, dia (Bupati Aceh Selatan) pergi juga terserah," serunya.

Asal tahu saja, sebelumnya, Mirwan M.S menyatakan tidak sanggup untuk menangani bencana yang terjadi di wilayahnya, karena terdampak banjir bandang dan longsor yang menimpa tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

Namun, pada 2 Desember 2025, Mirwan M. S. bersama istri justru berangkat umrah dan ramai menuai kritikan, mengingat wilayahnya masih terdampak bencana tersebut.

Pada 5 Desember 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin kepada Mirwan M. S. untuk melaksanakan umrah pada masa tanggap darurat di wilayah itu.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra pun memberhentikan Mirwan M. S. dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra di Aceh Selatan.