periskop.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menargetkan pencairan Dana Tunggu Hunian (DTH) senilai Rp600.000 per bulan bagi warga terdampak bencana yang memilih mengungsi secara mandiri dapat terealisasi pada minggu kedua Januari mendatang.
“Dan kita harapkan nanti minggu kedua Januari itu sudah bisa dicairkan oleh warga yang namanya sudah ditetapkan oleh pimpinan daerah,” kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam konferensi pers daring, Sabtu (27/12).
Abdul menjelaskan pemerintah menyiapkan dua skema bantuan tempat tinggal bagi warga yang kehilangan rumah. Opsi pertama adalah Hunian Sementara (Huntara) yang dibangun pemerintah bagi mereka yang tidak memiliki alternatif tempat tinggal lain.
Opsi kedua adalah DTH bagi warga yang memilih menumpang di rumah kerabat atau menyewa hunian sendiri. Bantuan uang tunai ini diberikan per kepala keluarga (KK) untuk meringankan beban biaya sewa atau operasional selama rumah tetap mereka belum selesai dibangun.
Mekanisme penyaluran dana dilakukan secara ketat berbasis data kependudukan by name by address. Data penerima harus ditetapkan terlebih dahulu melalui Surat Keputusan (SK) Bupati atau Wali Kota setempat setelah divalidasi dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Setelah data valid, rekening penerima bantuan akan dibuka secara kolektif di bank-bank milik negara (Himbara). Proses pembukaan rekening ini diperkirakan memakan waktu satu hingga dua minggu ke depan.
“Begitu sudah diverifikasi, maka rekening yang sebelumnya diblokir sementara itu akan bisa diambil oleh warga. Jadi ada verifikasi berjenjang. Tentu saja akuntabilitas ini perlu untuk kita pastikan supaya benar-benar bantuan ini sampai pada pihak yang benar,” ujarnya.
Hingga saat ini, sejumlah daerah telah merampungkan pendataan penerima bantuan. Di Provinsi Aceh, Kabupaten Gayo Lues telah menetapkan 2.232 KK dan Pidie Jaya sebanyak 127 KK sebagai calon penerima.
Sementara di Sumatera Utara, penetapan penerima sudah dilakukan di empat wilayah, termasuk Tapanuli Selatan (1.442 KK) dan Langkat (714 KK). Kota Sibolga saat ini masih dalam tahap verifikasi akhir data penerima.
Untuk wilayah Sumatera Barat, delapan kabupaten/kota telah mengeluarkan SK penetapan. Beberapa di antaranya adalah Kabupaten Agam (612 KK), Padang Pariaman (425 KK), dan Kabupaten Solok (374 KK).
Di sisi lain, pembangunan fisik Huntara terus dikebut siang dan malam. Infrastruktur ini disiapkan khusus bagi pengungsi yang tidak memiliki kerabat atau kemampuan finansial untuk menyewa rumah sementara.
Pemerintah menjamin proses administrasi ini tidak akan berbelit-belit. Kolaborasi dengan perangkat daerah hingga level RT/RW terus dilakukan untuk memastikan data warga yang kehilangan dokumen kependudukan tetap bisa terakomodasi.
Tinggalkan Komentar
Komentar