periskop.id - Menjelang Idulfitri 1447 H, jutaan aparatur sipil negara (PNS), anggota TNI, dan Polri bersiap menerima tunjangan hari raya (THR) 2026 yang menjadi salah satu momen penting tiap tahun. THR ini bukan sekadar bonus, tetapi bagian dari hak finansial yang membantu kebutuhan menjelang Lebaran dari persiapan mudik sampai belanja hari raya.

Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026

Melansir situs resmi Kementerian Keuangan, komponen THR yang bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Secara umum, komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan dengan batas maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, pemerintah memberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen sebesar satu kali penghasilan yang biasa diterima dalam satu bulan.

Sementara itu, bagi CPNS, komponen THR pada dasarnya sama. Bedanya, gaji pokok yang dihitung hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok penuh.

Perkiraan besaran THR PNS 2026 pada dasarnya masih mengikuti pola yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu setara dengan satu kali penghasilan bulanan penuh. 

Artinya, yang dihitung bukan hanya gaji pokok, tetapi juga seluruh tunjangan rutin seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Besarnya tentu berbeda-beda, tergantung golongan, jabatan, serta tunjangan yang melekat pada masing-masing ASN, TNI, maupun Polri.

Jika melihat kebijakan sebelumnya, estimasi THR PNS berdasarkan golongan diperkirakan berada di kisaran berikut:

  • Golongan I: sekitar Rp2,2 juta hingga Rp2,8 juta
  • Golongan II: sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta
  • Golongan III: sekitar Rp3,8 juta hingga Rp5,4 juta
  • Golongan IV: sekitar Rp5,8 juta hingga Rp7,8 juta

Sementara itu, untuk prajurit TNI dan anggota Polri, perhitungan THR juga diperkirakan menggunakan skema yang sama, yakni sebesar satu kali total penghasilan dalam sebulan. Nilainya mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat sesuai pangkat dan jabatan masing-masing personel.

Penerima THR

Penerima THR yang Bersumber dari APBN

THR yang dananya berasal dari APBN diberikan kepada aparatur negara di tingkat pusat. Penerimanya cukup luas, meliputi:

  • PNS dan CPNS yang bekerja di instansi pusat
  • PPPK di instansi pusat
  • Pejabat negara (di luar gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota)
  • Prajurit TNIAnggota Polri
  • Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan
  • Wakil Menteri
  • Staf khusus di lingkungan kementerian/Lembaga
  • Dewan Pengawas KPK
  • Hakim ad hoc
  • Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
  • Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU)
  • Pimpinan lembaga penyiaran public
  • Pejabat yang hak keuangan atau administratifnya setara dengan menteri, wakil menteri, pejabat tinggi, administrator, maupun pengawas
  • Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pusat, lembaga nonstruktural, BLU, lembaga penyiaran publik, hingga perguruan tinggi negeri baru
  • Aparatur negara lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan

Hampir seluruh aparatur negara di lingkup pemerintah pusat berhak menerima THR sesuai aturan yang berlaku.

Penerima THR yang Bersumber dari APBD

Sementara itu, THR yang dananya berasal dari APBD diberikan kepada aparatur di tingkat daerah, yaitu:

  • PNS dan CPNS di instansi daerah
  • PPPK di instansi daerah
  • Gubernur dan wakil gubernur
  • Bupati/wali kota serta wakilnya
  • Pimpinan dan anggota DPRD
  • Pimpinan BLU Daerah
  • Pegawai non-ASN yang bekerja di instansi daerah dengan pola pengelolaan keuangan BLUD

Aparatur sipil dan pejabat di lingkungan pemerintah daerah juga mendapatkan THR yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebijakan keuangan daerah masing-masing.

Pensiunan Juga Dapat THR

Selain ASN yang masih aktif, para pensiunan PNS, TNI, dan Polri juga diperkirakan tetap menerima THR. Besarannya umumnya setara dengan satu kali uang pensiun bulanan yang diterima penuh tanpa potongan, mengikuti pola kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya.

Untuk jadwal pencairannya, THR pensiunan diperkirakan mulai dibayarkan pada awal Maret 2026. Penyalurannya akan dilakukan melalui lembaga pengelola dana pensiun, yakni Taspen untuk pensiunan PNS dan Asabri bagi pensiunan TNI serta Polri.

Jadwal Pencairan 

THR untuk para PNS, TNI, dan Polri diperkirakan akan mulai dibayarkan sekitar tiga minggu sebelum Idulfitri. Adapun batas paling lambat pencairannya biasanya sekitar 10 hari menjelang Lebaran.

Pembayaran THR pensiunan dilakukan bersamaan dengan aparatur negara yang masih aktif sehingga proses penyalurannya berjalan dalam waktu yang hampir bersamaan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa pemerintah menargetkan pencairan THR PNS dilakukan lebih awal, yakni sekitar tiga minggu sebelum Lebaran. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Meski sudah ada gambaran waktunya, tanggal pasti pencairan tetap menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Jadi, ada kemungkinan jadwal tersebut menyesuaikan dengan kebijakan terbaru.