Periskop.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, masih banyak aset daerah di berbagai wilayah yang belum tersertifikasi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk kasus dobel klaim kepemilikan.
Menurut dia, persoalan tersebut umumnya terjadi pada Barang Milik Daerah (BMD) yang belum memiliki sertifikat resmi. Akibatnya, aset menjadi tidak tertata dan kerap menjadi temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Masih banyak BMD-nya, dan asetnya itu masih berantakan dan banyak yang menjadi temuan BPK karena belum disertifikatkan, sebagian besar diduduki masyarakat, dan sebagian juga ada yang dobel klaim,” jelas Nusron setelah acara penyerahan sertifikat aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Jakarta Barat, Jumat (13/2).
Dia menjelaskan, dalam beberapa kasus, terdapat klaim kepemilikan yang saling tumpang tindih. Di satu sisi, lahan diklaim sebagai milik pemerintah daerah. Namun di sisi lain, ada pihak lain yang juga mengaku sebagai pemilik sah.
“Ada yang klaim itu milik pemerintah daerah, ada yang klaim milik BUMN, ada klaim milik pemerintah pusat, juga ada yang klaim milik TNI/ Polri,” ungkap Nusron.
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian ATR/BPN menyerahkan sebanyak 3.922 sertifikat aset milik Pemprov DKI dengan total nilai mencapai sekitar Rp102 triliun. Ribuan bidang tanah tersebut telah dinyatakan clean and clear serta resmi tercatat sebagai aset sah Pemprov DKI.
“Kalau divaluasi nilainya itu adalah Rp102 triliun. Sertifikat ini merupakan BMD, Barang Milik Daerah, yang sudah berpuluh-puluh tahun tidak terurus atau belum terurus, dalam arti tidak mempunyai kepastian hukum,” kata Nusron.
Dengan sertifikat ini, land tenure atau kepastian hukumnya menjadi jelas!dan pencatatannya di sistem aset juga menjadi jelas sebagai milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dengan demikian, seluruh bidang tanah yang diserahkan berstatus clean and clear sebagai milik Pemprov DKI. Menurut dia, langkah ini penting untuk menghindari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dobel klaim kepemilikan maupun penguasaan oleh pihak lain.
Rekor MURI
Atas langkah melakukan sertfifikasi asetnya ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan rekor MURI sebagai daerah yang melakukan sertifikasi aset terbanyak se-Indonesia.
“Ini masuk MURI, karena nilai dan jumlah sertifikatnya terbanyak se-Indonesia," ucap Nusron.
Nusron sangat berharap betul capaian ini bisa ditiru dan diikuti provinsi-provinsi lain yang asetnya belum terurus, belum tertata dan belum tercatat dengan baik, sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Kementerian ATR/BPN dalam percepatan sertifikasi aset daerah.
“Ini tidak mungkin terjadi tanpa kerja sama yang sungguh-sungguh antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Pramono.
Aset yang disertifikatkan mencakup 2.837 ruas jalan, 691 gedung karang taruna, balai rakyat dan sarana olahraga. Lalu 154 sarana pendidikan, 123 taman, 61 gedung kantor, 39 Puskesmas serta 17 eks rumah dinas.
Menurut Pramono, sertifikasi bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Dengan adanya kepastian hukum, aset publik dapat dikelola, dimanfaatkan dan diamankan secara profesional demi kepentingan masyarakat.
“Seluruh aset ini menjadi prioritas bagi kami karena langsung menunjang kebutuhan warga. Di dalamnya ada jalan, gedung, sekolah, rumah dinas dan taman," katanya.
Semua aset itu, lanjutnya, penting bagi DKI Jakarta. "Ini bisa menjadi role model bahwa penyelesaian yang baik akan memberikan manfaat yang luar biasa,” tegasnya
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan kepastian hukum di bidang pertanahan menjadi fondasi penting dalam perjalanan Jakarta menuju kota global, yang salah satu indikatornya adalah tertib administrasi serta kepastian hukum atas tanah dan aset.
Tinggalkan Komentar
Komentar