periskop.id - Anggota DPR RI Ahmad Sahroni resmi ditetapkan kembali sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Penetapan ini menandai kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan setelah sebelumnya sempat dicopot dan dijatuhi sanksi penonaktifan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) serta partainya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, selaku pimpinan yang membidangi urusan politik, hukum, dan keamanan, memimpin langsung proses penetapan tersebut. Dasco menyatakan, keputusan ini diambil setelah pimpinan DPR menerima surat dari Fraksi Partai NasDem bernomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026.

"Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?" tanya Dasco dalam rapat yang digelar di Gedung DPR, Kamis (19/2), yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi III.

Sahroni kembali menduduki posisi pimpinan menggantikan rekan separtainya, Rusdi Masse Mappasessu. Sebelumnya, Rusdi diangkat menjadi pimpinan Komisi III untuk mengisi kekosongan saat Sahroni menjalani sanksi penonaktifan.

Dalam kesempatan tersebut, Sahroni menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan DPR dan MKD. Ia berharap sanksi yang diterimanya menjadi pelajaran berharga untuk masa depan.

"Terima kasih kepada Pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya, dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya," ujar Sahroni.

Diketahui, Sahroni sebelumnya dicopot dari jabatan Wakil Ketua Komisi III pada akhir Agustus 2025 dan dipindahkan menjadi anggota biasa di Komisi I DPR RI. Langkah tegas ini diambil DPP Partai NasDem setelah pernyataan Sahroni menuai kontroversi luas yang dinilai mencederai perasaan rakyat serta menyimpang dari garis perjuangan partai.