Periskop.id - Kabar duka sekaligus mengejutkan datang dari dunia aktivisme hak asasi manusia di Indonesia. Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyerangan keji oleh orang tidak dikenal (OTK) yang menyiramnya dengan air keras.
Insiden tersebut terjadi pada Kamis malam (12/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan kronologi yang dihimpun, penyerangan berlangsung tepat setelah Andrie menyelesaikan sesi rekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Podcast tersebut diketahui bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
Video detik-detik penyerangan tersebut mulai beredar luas di media sosial pada Jumat (13/3) pagi, salah satunya diunggah oleh akun X @MurtadhaOne1. Akibat serangan mendadak tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya, meliputi area muka, dada, bagian mata, serta tangan kanan dan kiri.
Berdasarkan pemeriksaan medis di rumah sakit, Andrie dilaporkan mengalami luka bakar hingga mencapai 24%. Hingga saat ini, aktivis yang dikenal vokal tersebut masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit untuk memulihkan kondisinya.
Rekam Jejak Teror dan Interupsi RUU TNI
Penyiraman air keras ini diduga bukan merupakan insiden tunggal. Nama Andrie sempat mencuri perhatian publik ketika ia melakukan aksi interupsi dalam rapat RUU TNI pada Sabtu (15/3/2025).
Melansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), pasca aksi interupsi tersebut, Andrie mengaku kerap menerima berbagai bentuk teror.
Ia sempat menerima telepon dari nomor misterius berinisial T yang terafiliasi dengan nama-nama seperti Forkabin (Forum Kerukunan Bina Insan), Denintel Dam Jaya, dan Cakra 45.
Selain itu, kantor KontraS sempat didatangi tamu gelap yang mengaku jurnalis tanpa janji temu, hingga kehadiran sekelompok orang berbadan tegap yang memantau kantor di titik yang tidak terjangkau CCTV.
Bahkan, Andrie sempat dilaporkan ke polisi atas aksi interupsinya di sebuah hotel dengan jeratan pasal berlapis, mulai dari Pasal 172 hingga Pasal 503 KUHP.
Respon Kepolisian dan DPR RI
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat kini tengah mendalami kasus penyerangan ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa pihak kepolisian mengecam keras perbuatan tersebut.
“Saat ini, sedang didalami oleh Sat Reskrim Polres Jakpus, mendalami saksi dan TKP (Tempat Kejadian Perkara),” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/3).
Senada dengan hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengonfirmasi bahwa penyidikan sedang berjalan meskipun laporan resmi dari korban belum diterima karena kondisi kesehatan.
“Benar, ada kejadian demikian, laporan resmi dari korban belum ada, namun kami sedang melakukan penyidikan untuk mengetahui identitas pelaku memalui scientific investigation,” ujar Roby.
Kekerasan terhadap aktivis ini memicu reaksi keras dari parlemen. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta kepolisian segera mengusut tuntas hingga ke dalang di balik serangan ini. Menurutnya, serangan terhadap aktivis adalah sinyal buruk bagi demokrasi.
“Saya minta pihak kepolisian segera mengusut tuntas siapa pelaku dan dalang di balik penyerangan ini, ungkap motifnya secara terang,” tegas Sahroni.
Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Soedison Tandra, menambahkan bahwa kasus ini harus dilihat sebagai serangan terhadap keselamatan warga negara tanpa memandang latar belakangnya.
“Polisi sebagai aparat negara, pelindung masyarakat, ya wajib untuk mengungkap ini setarang-terangnya dan menangkap si pelaku dan mengetahui motif di balik itu,” kata Soedison.
Tinggalkan Komentar
Komentar