periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah terus mengoptimalkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan ketahanan ekonomi nasional.

Airlangga menjelaskan, program MBG diarahkan pada penyediaan makanan segar selama lima hari dalam sepekan, dengan tetap mempertimbangkan pengecualian untuk wilayah tertentu seperti asrama, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta wilayah dengan tingkat stunting tinggi.

"Program ini diarahkan untuk penyediaan makanan segar selama lima hari dalam seminggu dan tetap memperhatikan pengecualian seperti untuk asrama, daerah 3T, dan daerah dengan tingkat stunting tinggi," ucap Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3).

Menurutnya, optimalisasi program ini berpotensi menghasilkan penghematan anggaran hingga Rp20 triliun. Ia menilai kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi struktural menuju ekonomi yang lebih efisien, produktif, dan berdaya tahan.

"Potensi penghematan dari kegiatan ini mencapai Rp20 triliun," terang Airlangga.

Ia pun menyampaikan bahwa pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat dan dunia usaha untuk tetap produktif, berpartisipasi aktif, serta mendukung upaya efisiensi dan transformasi budaya kerja yang tengah dijalankan.

"Pemerintah mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha untuk tetap produktif, berpartisipasi aktif, dan mendukung efisiensi serta transformasi budaya kerja ini," tambahnya.

Sebagai informasi, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan skema distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dilakukan secara seragam. Pihaknya menyesuaikan berdasarkan ketahanan pangan dan tantangan wilayah, termasuk daerah 3T.

Ia menjelaskan, untuk anak sekolah tetap berjalan seperti biasa, yakni dengan skema distribusi lima hari. Kebijakan ini dinilai efektif menjaga kualitas dan kesegaran bahan pangan yang digunakan dalam penyajian menu.

"Makanan segar dibagikan hanya lima hari untuk anak sekolah," ujar Nanik dalam keterangannya, Selasa (31/3).

Sementara itu, untuk kategori bahan berisiko seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B), penanganannya tetap mengacu pada mekanisme yang telah berlaku.