Hukum

Usut Dugaan Pelanggaran Etik Penahanan Yaqut, Dewas KPK Mulai Tindak Lanjuti Laporan Publik

Dewas KPK menindaklanjuti aduan publik terkait pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas. Proses pengawasan etika ditegaskan demi menjaga integritas dan independensi KPK.

5 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Usut Dugaan Pelanggaran Etik Penahanan Yaqut, Dewas KPK Mulai Tindak Lanjuti Laporan Publik
Banser teriakkan KPK zalim usai Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji, di Gedung KPK, Kamis (12/3). Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti sejumlah pengaduan publik terkait pengalihan status penahanan tersangka Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Langkah ini merupakan respons atas keberatan elemen masyarakat terhadap status tahanan rumah yang diberikan kepada tersangka beberapa waktu lalu.

Dewas telah menerima sejumlah aduan dari berbagai elemen masyarakat sejak Rabu (25/3). Pengaduan tersebut pada pokoknya mempertanyakan landasan hukum dan etika di balik keputusan pengalihan status penahanan Yaqut, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah.

Terhitung sejak Senin (30/3), Dewas telah menerima dan mendisposisi setiap aduan yang masuk untuk segera ditindaklanjuti. Dewas menegaskan akan menjalankan proses tersebut sesuai dengan ketentuan dan prosedur operasional baku (POB) yang berlaku.

“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etika,” kata Ketua Dewas KPK, Gusrizal, Senin (30/3).

Dewas menegaskan komitmen untuk tidak kendor dalam menjalankan fungsi pengawasan. Lembaga pengawas ini menyatakan akan terus memantau setiap tahapan penanganan perkara Yaqut, khususnya dari sisi etika dan perilaku insan KPK, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.

Melalui langkah ini, Dewas turut mengajak masyarakat untuk terus mengawasi serta memberikan masukan secara konstruktif terhadap KPK. Hal ini dinilai krusial karena independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga apabila mekanisme checks and balances antara internal KPK dan publik berjalan harmonis demi tegaknya keadilan di Indonesia.

Diketahui, status penahanan Yaqut resmi dialihkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam. Langkah ini diambil setelah pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan resmi pada Selasa (17/3).

Lalu, pada Senin (23/3), status tahanan rumah Yaqut dibatalkan oleh KPK. Saat ini, ia sudah kembali ke Rutan KPK.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yaqut Cholil Qoumas, dan Gus Yaqut dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.