periskop.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) secara resmi melayangkan somasi kepada Kementerian Sosial (Kemensos) buntut kebijakan penonaktifan massal peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinilai sepihak dan cacat prosedur. Ketua YLKI Niti Emiliana menegaskan bahwa negara tidak semestinya mengorbankan hak kesehatan masyarakat rentan hanya karena alasan administratif yang tidak transparan.
"YLKI menilai penonaktifan peserta PBI yang dilakukan secara sepihak, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, tanpa mekanisme keberatan yang jelas, serta tanpa masa transisi yang manusiawi merupakan bentuk pelayanan publik yang tidak patut," ujar Niti dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/2).
Kebijakan kontroversial ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Imbasnya sangat masif, diperkirakan sekitar 11 juta jiwa masyarakat yang selama ini bergantung pada bantuan iuran negara kehilangan akses layanan kesehatan secara tiba-tiba.
Niti menyoroti birokrasi yang kaku dalam persoalan ini. Menurutnya, hak dasar warga negara tidak boleh hilang begitu saja karena persoalan data.
"Negara tidak boleh menghapus hak jaminan kesehatan kelompok rentan secara tiba-tiba hanya karena persoalan data atau prosedur birokrasi yang tidak transparan," tegasnya.
Lebih lanjut, YLKI menduga kuat adanya pelanggaran serius dalam proses eksekusi kebijakan tersebut. Pengabaian hak atas informasi bagi peserta dinilai sebagai indikator utama buruknya pelayanan publik.
"YLKI menilai penonaktifan peserta PBI berpotensi kuat sebagai bentuk maladministrasi pelayanan publik, karena mengabaikan hak konsumen atas informasi serta kewajiban negara dalam menyediakan pelayanan publik yang layak," ungkap Niti.
Dalam somasi yang dikirimkan hari ini, YLKI mengajukan lima tuntutan mendesak. Salah satunya adalah kewajiban pemerintah untuk memulihkan status kepesertaan dengan target waktu yang sangat ketat.
"Mengawasi dan menjamin proses reaktivasi dilakukan secara cepat, sederhana, dan tidak berbelit, dengan target maksimal 1x24 jam," bunyi salah satu poin tuntutan somasi tersebut.
Niti mengingatkan bahwa kesehatan adalah hak konstitusional. Pemerintah diminta untuk tidak main-main dengan nasib rakyat miskin yang menjadi pihak paling terdampak.
"YLKI menegaskan bahwa hak atas kesehatan adalah hak dasar warga negara. Negara tidak boleh abai, dan kebijakan administratif tidak boleh mengorbankan rakyat miskin sebagai pihak yang paling rentan," katanya.
Somasi ini disertai dengan ultimatum tegas. YLKI memberikan batas waktu tiga hari kerja bagi Kemensos untuk memberikan tanggapan dan melakukan perbaikan nyata.
Jika somasi ini diabaikan, YLKI siap menyeret persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, termasuk melibatkan lembaga pengawas pelayanan publik.
"Apabila dalam waktu tiga hari kerja sejak surat diterima tidak terdapat respons dan tindakan korektif yang nyata, YLKI akan menempuh langkah lanjutan melalui pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi pelayanan publik," pungkas Niti.
Tinggalkan Komentar
Komentar