periskop.id - Terdakwa kasus korupsi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengaku ikhlas menerima hukuman mati sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) yang akrab disapa Noel tersebut melontarkan pernyataan mengejutkan ini usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (25/5). Noel menyebut hukuman maksimal itu bisa menjadi contoh nyata dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kalau seandainya saya menjadi contoh untuk pemberantasan korupsi, hukum mati saja saya. Saya lebih rela, lebih ikhlas," ujar Noel.

Sikap Noel tampak berbeda dari mayoritas terdakwa kasus tindak pidana korupsi. Ia secara terbuka mengakui seluruh kesalahannya sejak pertama kali terseret dalam perkara suap di lingkungan kementerian tersebut.

Noel menolak bersikap pengecut dengan melemparkan kesalahan atau mengambinghitamkan pihak lain demi menyelamatkan diri sendiri. Ia menegaskan komitmennya untuk menghadapi proses hukum secara ksatria.

"Saya tidak mau menyalahkan orang, tidak mau mengambinghitamkan orang. Saya salah, saya bertanggung jawab, hukum saya," tegas Noel.

Meski mengaku siap dan rela dihukum mati, Noel justru mengkritik tuntutan lima tahun penjara dari jaksa. Ia menilai tuntutan kurungan tersebut terasa sangat keji dan mencederai rasa keadilan publik. Noel berharap proses peradilan tetap berjalan secara objektif dan murni.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Noel dengan hukuman lima tahun penjara. Jaksa menilai Noel terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi selama menjabat di Kemnaker.

Total uang haram yang diterima Noel mencapai Rp4,435 miliar. Angka tersebut terdiri dari uang suap sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi senilai Rp3,435 miliar. Selain itu, Noel juga terbukti menerima satu unit sepeda motor mewah Ducati Scrambler seharga Rp600 juta.

Jaksa turut menuntut Noel untuk membayar denda sebesar Rp250 juta atau diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari jika tidak dibayarkan.

Pengadilan juga mewajibkan Noel membayar uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar. Terdakwa tercatat telah mengembalikan sebagian uang hasil korupsi sebesar Rp3 miliar ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, sisa uang pengganti yang harus dibayar oleh Noel tersisa Rp1,435 miliar.