periskop.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperketat pengawasan terhadap platform digital global dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).
Melansir Antara, Jumat (10/4), setelah sempat dinyatakan belum patuh, perusahaan teknologi raksasa Meta kini mulai menunjukkan langkah kepatuhan menyusul platform lain yang lebih dulu memenuhi regulasi tersebut.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Meta bersama Google belum memenuhi kewajiban yang diatur dalam beleid turunan PP TUNAS, yakni Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Ketidakpatuhan ini bahkan berujung pada pemanggilan resmi sebagai bagian dari sanksi administratif pemerintah.
Dalam aturan tersebut, platform digital berisiko tinggi seperti Facebook, Instagram, Threads, hingga YouTube diwajibkan membatasi akses bagi pengguna anak di bawah usia 16 tahun. Namun pada awal pemberlakuan PP TUNAS pada 28 Maret 2026, kewajiban tersebut belum sepenuhnya dijalankan oleh Meta dan Google.
Perkembangan terbaru menunjukkan adanya perubahan sikap. Berdasarkan laporan RRI, pihak Meta dan Google telah memenuhi pemanggilan kedua dari Komdigi sebagai bagian dari proses evaluasi dan pendalaman implementasi aturan. Langkah ini menjadi indikasi awal bahwa kedua perusahaan mulai menyesuaikan diri dengan regulasi Indonesia.
Sebelum Meta bergerak, sejumlah platform lain telah lebih dulu menunjukkan kepatuhan penuh terhadap PP TUNAS. Di antaranya adalah X (sebelumnya Twitter) dan Bigo Live yang dinilai cepat mengimplementasikan mekanisme pembatasan usia serta verifikasi pengguna.
Sementara itu, platform seperti TikTok dan Roblox berada di posisi “setengah patuh”. Keduanya telah menunjukkan itikad kooperatif, tetapi masih dalam tahap penyesuaian dan mendapat peringatan dari pemerintah untuk segera memenuhi seluruh ketentuan.
PP TUNAS sendiri menjadi tonggak penting dalam upaya negara melindungi anak di ruang digital. Regulasi ini tidak hanya mengatur pembatasan akses, tetapi juga menekankan tanggung jawab platform dalam menciptakan ekosistem digital yang aman.
Tinggalkan Komentar
Komentar