periskop.id - Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara pada periode 2013 hingga 2025.

“Tim penyidik Jampidsus menetapkan HS dalam perkara tipikor tata kelola usaha pertambangan nikel 2025. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik dilakukan penggeledahan dan lain-lain,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi pada Kamis (16/4).

Syarief Sulaeman menjelaskan kronologi kasus tersebut, di mana keterlibatan Hery Sutanto berawal dari persoalan perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) PT TSHI yang kemudian dilimpahkan ke Kementerian Kehutanan.

"Di mana PT SHI mencari jalan ke luar, kemudian bersama saudara HS mengatur sehingga surat atau kebijakan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, agar PT TSHI menghitung sendiri beban yang harus dibayar," kata Syarief Sulaeman.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa LKM selaku Direktur PT TSHI diduga memberikan sejumlah uang kepada Hery Susanto.

“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp1,5 miliar,” ujar Syarief.

Atas dugaan perbuatannya, Hery Susanto dikenakan Pasal 12 huruf a dan huruf b serta Pasal 606 KUHP. Ia kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan.

Hery Susanto resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April 2026.

Ia menggantikan Mokhammad Najih yang sebelumnya memimpin lembaga tersebut pada periode sebelumnya.

Rekam Jejak Hery Susanto di Ombudsman

Selama menjalankan tugas sebagai pengawas negara, Hery dikenal fokus pada sektor kemaritiman, investasi, dan energi.

Ia juga termasuk tokoh yang aktif mendorong penguatan kelembagaan melalui revisi Undang-Undang Ombudsman untuk menekan kasus maladministrasi.

Dalam berbagai kesempatan, Hery turut mengenalkan pendekatan “Eptahelix”, yaitu konsep kerja sama lintas sektor yang diyakini dapat memperkuat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Siapa Sosok Hery Susanto?

Hery Susanto lahir di Cirebon pada 9 April 1975. Ia resmi terpilih sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi II DPR RI pada Januari 2026.

Sebelum menjabat sebagai Ketua, Hery Susanto terlebih dahulu menjadi anggota Ombudsman RI pada periode 2021–2026. Selama masa tugasnya, ia berfokus pada pengawasan di sektor kemaritiman, investasi, dan energi.

Hery memiliki latar belakang sebagai aktivis yang aktif dalam bidang pelayanan publik.

Ia menempuh pendidikan sarjana di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), kemudian melanjutkan studi magister Ilmu Administrasi di Universitas Indonesia (UI).

Pada tahun 2024, Hery menyelesaikan pendidikan doktoral (S3) di UNJ dengan fokus pada Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup.

Perjalanan Karier

Kariernya berawal dari peran strategis sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX pada periode 2014–2019.

Selain itu, ia juga memiliki pengalaman kepemimpinan yang cukup kuat di organisasi kemasyarakatan, termasuk saat menjabat sebagai Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode, yakni 2004 hingga 2014.

Reputasinya di bidang jaminan sosial semakin kuat saat ia menjabat sebagai Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS pada periode 2016–2021.

Di periode yang sama, ia juga aktif dalam organisasi alumni mahasiswa dengan menjadi Ketua Bidang Kesehatan pada Pengurus Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) periode 2017–2022.

Rincian Harta Kekayaan Hery Susanto

Dalam laporan tersebut, Hery mencatat kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai Rp2.350.000.000. 

Aset tersebut terdiri dari tanah dan bangunan seluas 150 m²/70 m² di Jakarta Timur yang diperoleh dari hasil sendiri dengan nilai sekitar Rp1.800.000.000.

Selain itu, terdapat juga tanah dan bangunan seluas 106 m²/121 m² di Kabupaten/Kota Cirebon senilai Rp550.000.000.

Ia juga tercatat memiliki sejumlah kendaraan dengan total nilai sekitar Rp595.000.000. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Vespa LX IGET 125 tahun 2022, diperoleh dari hasil sendiri, senilai Rp50.000.000.
  • Chery micro/minibus tahun 2025, diperoleh dari hasil sendiri, senilai Rp545.000.000.

Ia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp685.900.000. Selain itu, terdapat kas dan setara kas sebesar Rp539.688.649. Dalam laporan tersebut, Hery Susanto juga nggak memiliki utang.