periskop.id - Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyampaikan  progres rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS). Anggota Majelis Etik ORI Jimly Asshiddiqie menegaskan, seluruh bukti dan keterangan yang dikumpulkan selama hampir satu bulan ini sudah lebih dari cukup untuk mengambil keputusan.

Jimly mengisyaratkan, pelanggaran etik Hery sudah benderang dan tidak terbantahkan lagi.

Advertisement

Jadi sudah kami anggap cukup ini pemeriksaan. Jadi kasusnya, bahasa Ibu Siti Zuhro, wis cetho welo-welo (sudah jelas sekali). Ah, begitu. Nah, jadi tapi kita harus tetap menghormati proses. Proses sama penting dengan hasil, ya kan? Kalau hanya sekedar hasil ya gampang, tapi prosesnya harus kita ikuti secara minimum, ya. Minimum aturannya,” kata Jimly Asshiddiqie, di Gedung Ombudsman, Jumat (29/5).

Jimly menjelaskan, proses pemeriksaan tatap muka terhadap Hery sebenarnya sudah berjalan sebanyak dua kali, di antaranya didampingi kuasa hukum. Namun, untuk pemeriksaan yang kedua, Majelis Etik memutuskan mengirimkan surat guna meminta keterangan tertulis karena pertimbangan perizinan dari kejaksaan yang menahan Hery. Tenggat waktu pengembalian jawaban tertulis tersebut jatuh pada hari ini, Jumat (29/5).

Sambil menunggu respons tertulis itu, Majelis Etik menjadwalkan rapat internal terakhir pada sore ini. Setelah itu, hasil rekomendasi final akan langsung dibacakan langsung dalam sidang pleno ORI tanpa melalui laporan tertulis yang berpotensi memakan waktu lama.

“Jadi sambil menunggu jawaban dari terlapor, kami sore ini akan mengadakan rapat terakhir. Sebelum nanti kalau sudah ditentukan oleh pimpinan dan para anggota Ombudsman, kami akan menyampaikan laporan resmi final ke pleno ORI,” ujar dia.

“Nah, dengan demikian pleno ORI langsung bisa mengetuk palu ya, untuk rekomendasi kami yang sifatnya mengikat, tapi harus melalui pleno untuk diteruskan ke Bapak Presiden sebagaimana mestinya. Jadi bukan laporan tertulis. Entar molor-molor lagi sampai 3 bulan. Kita mau langsung kita lapor di pleno,” jelas Jimly.

Dalam menyusun rekomendasi ini, Majelis Etik ORI telah bekerja selama tiga minggu hingga hampir satu bulan. Mereka juga menyempatkan diri menggelar pertemuan khusus cukup lama dengan Jaksa Agung dan Jampidsus guna menyamakan persepsi mengenai kasus hukum yang melilit Hery.

Jimly menegaskan, pihak etik tidak ikut campur dalam menilai urusan hukum pidananya. Namun, pihaknya fokus mengajukan pertanyaan terkait etik serta mencari tahu estimasi lama penyelesaian perkara tersebut.

Langkah ini krusial demi menjaga wibawa lembaga Ombudsman agar tingkat kepercayaan publik tidak merosot, jika harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Berdasarkan koordinasi tersebut, pihak kejaksaan meyakinkan Majelis Etik proses hukum terhadap Hery dipastikan akan memakan waktu lebih dari 3 bulan. Durasi ini secara otomatis memenuhi syarat undang-undang untuk memberhentikan seorang pimpinan Ombudsman yang tidak bisa bekerja terus-menerus.

“Ketentuan di undang-undang menentukan bahwa pemberhentian pimpinan, wakil ketua, ketua, ataupun anggota, itu apabila dia tidak bekerja terus-menerus selama 3 bulan. Maka artinya, kami diyakinkan oleh kejaksaan ini pasti lebih dari 3 bulan,” tegas Jimly.

Guna memperkuat objektivitas temuan, Majelis Etik ORI telah menguliti persoalan dari berbagai lini, baik dari internal maupun eksternal.

Di lingkungan internal, Majelis Etik telah memeriksa delapan orang anggota ORI, memanggil staf internal, hingga meminta keterangan khusus dari asosiasi atau perkumpulan asisten Ombudsman. Bahkan, mantan-mantan ketua ORI turut memberikan masukan secara informal melalui pesan singkat WhatsApp.

Sementara itu, dari sisi eksternal, Majelis Etik turut mempelajari kasus-kasus yang digambarkan oleh kejaksaan. Selain itu, pihak eksternal juga menampung masukan informal dari beberapa anggota Komisi II DPR, meskipun tidak hadir dalam pertemuan formal.

Sebagai langkah penutup, Majelis Etik memanggil panitia seleksi (pansel) dalam sidang terbuka, dilanjutkan dengan memeriksa pimpinan ORI periode lama secara khusus selama hampir 2 jam pada pagi harinya.

Pemeriksaan pimpinan lama ini dilakukan untuk mengonfirmasi alasan ketua ORI terdahulu memberikan rekomendasi atau referensi kepada para petahana (incumbent) yang mendaftar kembali. Tercatat ada tiga hingga empat anggota lama mendaftar. Namun, hanya dua anggota yang lolos dan semuanya mengantongi referensi dari ketua lama.

“Nah, kita ingin cek kenapa dikasih referensi, padahal sudah ada kasusnya diberitakan di Tempo. Bagaimana? Apakah enggak ada kasus-kasus kode etik selama ini? Ah, tadi sudah kami cek selama hampir 2 jam tadi,” pungkas Jimly.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait tata kelola niaga nikel yang merugikan negara, tak lama setelah dirinya dilantik kembali untuk periode 2026–2031. Hery diduga menerima uang dalam kasus itu saat menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

Belum genap satu minggu, Hery Susanto tercatat diangkat oleh Presiden Prabowo sebagai Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 melalui Keppres Nomor 20 P Tahun 2026.