periskop.id - Menjelang Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengarahkan fokusnya pada penyelesaian sejumlah regulasi krusial.

 

Agenda utama dalam masa sidang ini mencakup pembahasan RUU Pemerintahan Aceh, RUU Masyarakat Adat, serta RUU Satu Data Indonesia yang dinilai sebagai langkah strategis nasional.

 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menjelaskan urgensi pembahasan RUU tentang Satu Data Indonesia.

 

Menurutnya, RUU ini dibentuk demi mendukung perencanaan pembangunan nasional secara terpusat. Regulasi ini juga dianggap sebagai instrumen krusial karena posisinya sangat sentral bagi masa depan kebijakan negara.

 

“Satu Data Indonesia ini sangat dibutuhkan sebagaimana sentral untuk perencanaan pembangunan nasional,” ujar Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5).

 

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat internal untuk menyusun agenda kerja legislasi pada masa sidang berjalan.

Baleg turut menjadwalkan pembahasan dua regulasi lain bagi pekerja sektor digital.

 

Aturan tersebut mencakup RUU tentang Pekerja Lepas Platform Indonesia dan RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig.

 

Proses penyusunan naskah akademik maupun draf undang-undang ini akan melibatkan partisipasi publik secara luas.

 

Baleg berencana menyerap aspirasi melalui mekanisme rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama elemen masyarakat terkait.

 

Tim legislator juga mengagendakan kunjungan kerja ke berbagai daerah guna memperkaya perspektif regulasi. Langkah ini diambil agar aturan yang dihasilkan relevan dengan kondisi lapangan para pekerja platform.

 

Agenda lain yang masuk daftar prioritas adalah harmonisasi sejumlah usulan dari komisi-komisi di DPR. Salah satunya draf RUU tentang Kehutanan yang merupakan inisiasi dari Komisi IV DPR RI.

 

Selain itu, terdapat usulan RUU tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang diajukan oleh Komisi XII DPR RI. Namun, proses harmonisasi untuk draf aturan migas tersebut diputuskan untuk ditunda sementara waktu.

 

Bob Hasan mengingatkan durasi efektif pembahasan dalam masa sidang ini cukup terbatas. Meskipun kalender masa sidang terlihat panjang, terdapat beberapa faktor yang memangkas waktu kerja efektif dewan.

 

“Sekalipun panjang, tetapi di sini banyak ada cuti, ada tanggal merah, dan sebagainya yang akan menjadi perhatian kita untuk melaksanakan kegiatan dalam masa sidang kali ini,” jelasnya.

 

Pada forum yang sama, Anggota Baleg DPR RI Tonny Tesar memberikan masukan spesifik terkait RUU Masyarakat Adat. Ia mendorong adanya kunjungan kerja khusus ke wilayah paling timur Indonesia.

 

Tonny mengusulkan Provinsi Papua menjadi lokasi tambahan untuk observasi lapangan draf aturan tersebut. Menurutnya, karakteristik masyarakat adat di Papua harus terakomodasi secara komprehensif dalam undang-undang.

 

“Kami ingin mengusulkan satu provinsi lagi untuk Provinsi Papua, yang memang usulan Undang-Undang Masyarakat Adat ini perlu dimasukkan dalam draf undang-undang ini,” katanya.

 

Langkah tersebut bertujuan agar pemahaman tentang masyarakat adat mencakup perspektif dari Sabang sampai Merauke. Aspirasi dari Bumi Cendrawasih dinilai akan memperkuat substansi naskah yang sedang digodok.