periskop.id – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) perlu menegaskan makna serta posisi kepolisian sebagai alat negara.
Kejelasan konsep ini menurutnya krusial demi menjaga netralitas sekaligus memperkuat arah reformasi institusi ke depan.
“Polisi sebagai alat negara itu sebenarnya apa? Ini perlu kita definisikan dengan jelas agar menjadi pijakan dalam menyusun Undang-Undang Polri yang baru,” ujar Soedeson saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar dan akademisi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6).
Politisi dari Dapil Papua Tengah tersebut melihat istilah polisi sebagai alat negara kerap muncul dalam berbagai regulasi. Namun, pemahaman konsep ini dinilai belum utuh dalam praktik pemerintahan.
Sebab itu, perubahan regulasi harus mengurai arti konsep tersebut secara transparan. Kejelasan definisi krusial di tengah bergulirnya beragam wacana posisi kelembagaan kepolisian pada struktur pemerintahan.
Reformasi penegak hukum wajib mempertahankan independensi juga profesionalisme. Tujuannya agar institusi tidak mudah terdistorsi oleh kepentingan politik maupun kekuasaan.
Soedeson secara lugas menentang gagasan penempatan posisi Korps Bhayangkara di bawah kementerian tertentu. Langkah tersebut dinilai berpotensi memicu masalah baru bagi netralitas kepolisian.
“Ada yang mengusulkan Polri ditempatkan di bawah kementerian. Saya tidak sepakat. Kita harus memastikan Polri tetap menjadi alat negara yang bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.
Pembahasan RUU Polri diharapkan tidak sekadar bertumpu pada perkara teknis. Masalah usia pensiun, penugasan anggota di luar struktur, atau penguatan pengawasan dinilai sebagai persoalan sekunder.
Aspek filosofis substansial mendesak menjadi perhatian utama. Fondasi konseptual yang kuat membuat arah reformasi berjalan di jalur yang tepat.
Peningkatan profesionalisme kepolisian wajib berdiri di atas pemahaman fungsi serta peran institusi pada sistem ketatanegaraan. Aturan baru nantinya harus berjalan selaras dengan prinsip negara hukum dan nilai demokrasi.
Masukan dari kalangan akademisi diharapkan mampu memperkaya draf materi undang-undang baru. Regulasi ini ditargetkan mampu menjawab tantangan masa depan.
“Kita ingin undang-undang yang disusun benar-benar mampu menjawab tantangan ke depan dan memperkuat posisi Polri sebagai institusi negara yang profesional, modern, dan dipercaya masyarakat,” tutupnya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar