periskop.id - Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein menyampaikan pihaknya membutuhkan tambahan penyidik baru.

 

Advertisement

Tambahan penyidik itu diperlukan agar penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tidak tertunda akibat penerapan skala prioritas.

 

“Kami memang masih kekurangan SDM penyidik sehingga ketika satu satgas yang menangani perkara ini dapat perkara yang lain, kemudian terjadi kompleksitas, dan dibuat prioritas-prioritas mana yang akan didahulukan terlebih dahulu,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6).

 

Kekurangan personel tersebut berdampak langsung pada manajemen penanganan perkara. Penumpukan kasus pada satu satuan tugas (satgas) memaksa manajemen memilih perkara krusial.

 

Taufik merinci jenis perkara yang masuk dalam daftar prioritas utama lembaganya. Kasus seperti operasi tangkap tangan (OTT) masuk daftar utama. Begitu pula perkara dengan posisi tersangka sudah menjalani masa penahanan.

 

Pernyataan ini menanggapi pertanyaan publik terkait lambatnya penahanan tersangka korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Proyek bermasalah ini menggunakan dana tahun anggaran 2017–2019.

 

Penyidik KPK sebenarnya sudah menetapkan status tersangka sejak 6 September 2023. Namun, proses penahanan tersangka baru berhasil dilakukan baru-baru ini.

 

Progres penanganan perkara Lamongan tersebut terkesan berjalan lamban di mata publik. Taufik mengakui timnya menghadapi tantangan teknis lapangan dalam pengumpulan alat bukti.

 

KPK harus bekerja sama dengan tim ahli eksternal guna mengusut tuntas kasus tersebut. Para ahli bertugas menghitung kepastian nilai kerugian keuangan negara.

Indikasi kerugian muncul akibat adanya ketidaksesuaian hasil fisik proyek. Bangunan yang berdiri tidak cocok dengan kesepakatan dalam kontrak kerja.

 

Penyidik tidak bisa mengintervensi penuh kerja tim ahli eksternal tersebut. Proses evaluasi fisik bangunan di lapangan membutuhkan waktu yang tidak menentu.

“Itu yang kemudian penyidik atau tim penyidik tidak bisa memastikan berapa lama proses penghitungannya, kemudian ahlinya itu kapan akan turun ke lapangan,” katanya.