periskop.id – Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman meminta arah kelembagaan kepolisian tetap berada pada koridor tugas pokoknya.

 

Advertisement

Isu perluasan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar fungsi keamanan, penegakan hukum, serta pelindung masyarakat kini perlu mendapat perhatian serius dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri.

 

“Apakah sudah tepat kebijakan negara menugaskan polisi untuk menanam jagung? Ini penting kita tanyakan karena masyarakat juga bertanya-tanya. Ketika kami turun ke daerah, ada yang bertanya, kalau polisi menanam jagung, lalu petani dan kepala desa mengerjakan apa?,” kata Benny.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Benny dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para pakar hukum di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6). Dialog ini khusus membahas RUU Polri dengan melibatkan akademisi.

 

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini mempertanyakan sejumlah kebijakan teranyar. Salah satu yang disorot adalah program penanaman jagung oleh kepolisian untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

 

Pembahasan revisi regulasi korps bhayangkara dinilai harus berawal dari identifikasi masalah. Menurut Benny, setiap perubahan aturan wajib berdasar pada evaluasi pelaksanaan undang-undang saat ini.

 

Evaluasi mencakup penilaian kelayakan perluasan tugas polisi selama ini. Perubahan aturan harus melihat kesesuaian mandat kelembagaan pemberian negara.

 

Undang-undang pada dasarnya hadir sebagai ruang penyelesaian masalah dan perwujudan tujuan tertentu. Revisi regulasi ini harus mampu menjawab persoalan nyata institusi, bukan sekadar menambah kewenangan baru tanpa dasar jelas.

 

“Kalau kita ingin merevisi undang-undang, kita harus tahu dulu masalahnya apa. Apa yang belum jelas dalam pelaksanaannya, apa yang perlu diperbaiki, dan apa solusi yang ditawarkan. Itu yang harus dijawab oleh para ahli,” katanya.

 

Fokus institusi kepolisian pada fungsi utama mandat undang-undang wajib terjaga. Tanggung jawab besar penegakan hukum membuat setiap penugasan tambahan perlu kajian mendalam.

 

Para akademisi diminta memberikan pandangan objektif mengenai batas kewenangan kepolisian. Masukan ahli sangat penting agar perubahan hukum memiliki landasan akademik kuat.

 

“Yang kami perlukan adalah perspektif akademik. Apa masalahnya, apa dampaknya, dan bagaimana solusi yang tepat. Dengan begitu, revisi undang-undang ini benar-benar dapat memperkuat institusi Polri sekaligus menjaga profesionalismenya,” tegasnya.

 

Pembahasan RUU ini diharapkan menghasilkan regulasi penataan kewenangan yang lebih jelas. Institusi kepolisian ke depan harus semakin profesional menjawab tantangan penegakan hukum.