periskop.id - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch menggelar aksi penyegelan simbolik di Gedung Badan Gizi Nasional di Jakarta Pusat, Rabu (10/6). Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto menghentikan program Makan Bergizi Gratis.

Anggota MBG Watch Agus Sarwono menegaskan, tata kelola MBG saat ini didesain untuk kepentingan perburuan rente. Peneliti Transparency International Indonesia itu menyebut penangkapan mantan pimpinan BGN oleh Kejaksaan sebagai bukti nyata.

Advertisement

"Buktinya, mantan pimpinan BGN diciduk Kejaksaan," ujar Agus di Gedung BGN, Jakarta, Rabu (10/6).

Agus mengungkapkan, MBG Watch telah menerima banyak pengaduan terkait program tersebut sejak Oktober 2025. Laporan yang masuk beragam, mulai dari masalah kualitas makanan hingga kasus keracunan yang menimpa penerima manfaat.

Dari hasil analisis koalisi, berbagai persoalan itu berakar pada desain program yang dinilai bermasalah sejak awal. MBG, misalnya, berjalan tanpa regulasi selama 10 bulan setelah diluncurkan pada 31 Oktober 2025.

"Kami juga menyoroti risiko korupsi yang sangat besar. Masih ada juga celah konflik kepentingan," tegasnya.

Karena itu, koalisi menuntut pemerintah mengaudit penuh program ini sekaligus memperbaiki tata kelola dan menutup celah konflik kepentingan. Agus juga meminta pemerintah menggeser sasaran penerima manfaat agar lebih tepat.

"Spesifik penerima manfaat digeser ke daerah-daerah yang rawan terhadap kemiskinan, rawan terhadap stunting," katanya.

Koalisi memberi tenggat 30 hari kepada BGN untuk berbenah. Jika tidak ada perubahan nyata, Agus menegaskan aksi lanjutan sudah disiapkan.

"Dengan jumlah massa yang jauh lebih besar," pungkasnya.

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengungkapkan, pihaknya sebenarnya sudah jauh-jauh hari memperingatkan potensi korupsi sebelum MBG resmi berjalan. Namun peringatan itu tidak digubris pemerintah. Pada 2024, Celios memetakan empat titik rawan, yakni pengadaan dan distribusi bahan makanan, pemalsuan data penerima, pengelolaan dana dan anggaran, serta penyimpangan dalam proses pengawasan dan evaluasi.

Kekhawatiran Celios terbukti ketika Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN untuk periode 2025-2026. Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

"DH, SS, dan LP berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaiman Nahdi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Syarief menyebutkan, penyelidikan perkara itu baru dimulai sepekan sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Setelah Dadan dicopot, Presiden Prabowo melantik Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN yang baru pada 8 Juni 2026. Wakil Kepala BGN juga diisi oleh Agustina Arumsari, yang sebelumnya punya rekam jejak di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Nanik menyatakan, ia takkan mengambil keputusan apa pun soal keuangan tanpa restu Arumsari. Ia pun berjanji BGN di bawah kepemimpinannya akan mengejar efisiensi anggaran tanpa memangkas target penerima manfaat.

"Saya tidak akan mengambil keputusan apa pun terkait pengeluaran duit bila Bu Arumsari tidak oke," kata Nanik seusai dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/6).