periskop.id - MBG Watch meragukan kemampuan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, Nanik Sudaryati Deyang, untuk membenahi persoalan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Koalisi ini menilai program tersebut harus dihentikan sementara sebelum perbaikan apa pun dijalankan.

Anggota MBG Watch Agus Sarwono menegaskan, penghentian sementara diperlukan agar pemerintah bisa melakukan perbaikan secara menyeluruh. Cakupannya meliputi pembenahan tata kelola, penetapan sasaran penerima manfaat yang tepat, hingga penguatan mekanisme transparansi.

Advertisement

"Sebab, MBG didesain sejak awal untuk pemburu rente," ujar Agus usai menggelar aksi di Gedung BGN, Jakarta Pusat, Rabu (10/6).

Peneliti Transparency International Indonesia itu juga mengkritik absennya standar dan indikator yang jelas dalam pelaksanaan MBG. Ia memaparkan, BGN selama ini hanya mengacu pada target jumlah penerima manfaat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), tanpa menetapkan kriteria siapa yang berhak menerima program tersebut.

"Sementara indikator-indikator penerima manfaat itu tidak ada sama sekali," kata Agus.

Ia melanjutkan, koalisi turut mempersoalkan proses bisnis dalam pelaksanaan MBG. Menurutnya, mekanisme penunjukan dan penilaian terhadap yayasan selama ini tidak dibuka ke publik. Penunjukan yayasan, ia nilai, semestinya menggunakan skema e-Katalog agar prosesnya lebih transparan dan membuka ruang bagi usaha kecil.

"Khususnya, e-Katalog lokal. Artinya UMKM lebih hidup. Dalam konteks MBG, kami tidak menemukan ada UMKM hidup di sekitar dapur-dapur SPPG," tegasnya.

Senada dengan itu, Direktur Kebijakan Publik Centre for Economic and Law Studies (CELIOS) Media Wahyudi Askar menilai korupsi di tubuh MBG terjadi karena proyek ini dikuasai oleh pemburu rente. Ia menyebutkan banyak dapur MBG yang terafiliasi dengan kelompok berkuasa. Karena itu, pergantian kepemimpinan BGN saja, menurut dia, tidak akan cukup untuk mengubah keadaan, terlebih Nanik masih berasal dari jajaran lama BGN.

"Harus redesign ulang program yang jauh lebih efisien. Ini harus dilakukan dengan tenang, dengan prinsip teknokrat yang baik, tidak asal-asalan," kata Media Wahyudi di lokasi yang sama.

Hingga berita ini diturunkan, Nanik Sudaryati Deyang belum merespons permintaan konfirmasi terkait kritik tersebut.

Presiden Prabowo Subianto melantik Nanik sebagai Kepala BGN pada 8 Juni 2026, menggantikan Dadan Hindayana yang dicopot dari jabatannya. Belakangan, Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana bersama dua nama lain, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola program MBG di BGN sepanjang periode 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaiman Nahdi mengungkapkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"DH, SS, dan LP berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6).

Selepas pelantikannya, Nanik menyampaikan komitmen untuk berhati-hati dalam penggunaan anggaran MBG. Ia menyebutkan, disiplin keuangan di BGN akan dibantu oleh Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, yang sebelumnya memiliki rekam jejak di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nanik berharap Arumsari dapat mengawasi setiap keputusan keuangan yang akan diambilnya.

"Saya tidak akan mengambil keputusan apa pun terkait pengeluaran duit bila Bu Arumsari tidak oke," kata Nanik setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/6).

Nanik juga menambahkan, BGN di bawah kepemimpinannya akan memprioritaskan efisiensi anggaran tanpa memangkas target jumlah penerima manfaat. "Agar bisa tidak membebani anggaran negara pada saat ini," tuturnya.