periskop.id - Kementerian Sosial bersama Dewan Ekonomi Nasional meluncurkan sistem digital baru yang diklaim mampu menelusuri kepemilikan aset, status upah, hingga konsumsi listrik calon penerima bantuan sosial secara instan. Sistem tersebut bekerja melalui integrasi lintas basis data nasional secara real-time.
Perwakilan DEN Rahmat Danu Andika menguraikan sistem itu mengandalkan pendekatan data exchange platform yang menghubungkan berbagai pangkalan data sektoral secara database to database berbasis real-time.
"Begitu pengajuan dilakukan, sistem secara instan akan bertanya ke berbagai sumber data mulai dari kepemilikan kendaraan, status pekerjaan dan upah, konsumsi listrik, hingga kepemilikan aset tanah semuanya real-time," kata Rahmat dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu.
Ia menerangkan seluruh proses pengecekan silang berlangsung otomatis setelah pemohon melewati tahap awal. Tahap itu mencakup verifikasi identitas di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri serta autentikasi biometrik melalui pemindaian wajah.
Integrasi data berlapis itu turut menyertakan data desil kesejahteraan dari Badan Pusat Statistik (BPS). Hasilnya langsung memuat keputusan kelayakan yang transparan, lengkap dengan indikator penentu penerimaan atau penolakan bansos.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan kecanggihan pelacakan data secara instan itu merupakan bagian dari reformasi menyeluruh tata kelola perlindungan sosial yang berbasis data, transparan, dan akuntabel.
Ia menambahkan langkah ini selaras dengan arahan Presiden untuk mewujudkan satu data nasional sebagai landasan perencanaan dan penganggaran.
Saat ini, sistem yang dikawal Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) itu tengah menjalani fase uji coba perluasan. Sebanyak 42 kabupaten/kota ditetapkan sebagai sasaran program yang masuk agenda prioritas nasional tersebut.
Sebagai bagian dari demonstrasi, sistem itu diuji coba langsung dalam rapat dengan melibatkan anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya. Ia mendaftar bantuan sosial melalui laman perlinsos.kemensos.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan verifikasi biometrik, disaksikan langsung oleh pimpinan dan anggota dewan.
"Melalui sistem ini, setiap pengajuan bansos dapat langsung diketahui hasilnya, termasuk alasan diterima atau ditolak. Ini penting untuk menghindari perdebatan di lapangan dan meningkatkan kepercayaan publik," ujar Saifullah.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar