periskop.id - Self-assessment PP Tunas kini menjadi kewajiban bagi setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia dalam rangka melindungi anak di ruang digital. Per 8 Juni 2026, sebanyak 19 penyelenggara sistem elektronik (PSE) tercatat telah menyerahkan penilaian mandiri tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

PP Tunas sendiri merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Regulasi ini mewajibkan seluruh PSE yang aktif di Indonesia, baik berskala global maupun lokal, untuk mengukur dan melaporkan profil risiko layanannya kepada pemerintah.

Advertisement

Dari 19 PSE yang sudah melapor, totalnya mencakup 68 produk layanan fitur (PLF). Angka ini terhitung tepat tiga bulan sejak Peraturan Menteri terkait diterbitkan pada Maret 2026.

Platform Besar yang Sudah Lapor Self-Assessment PP Tunas

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memaparkan bahwa ke-19 PSE tersebut sudah mencakup delapan platform berpengaruh besar.

Kedelapan platform itu adalah Instagram, Threads, Facebook, BigoLive, X, YouTube, TikTok, dan Roblox.

"Jadi ini sudah tepat 3 bulan dari pertama Peraturan Menteri dikeluarkan yaitu pada Maret tahun 2026, sehingga tadi kami baru dilaporkan untuk saat ini ada sekitar 19 PSE, total 68 PLF," ujar Meutya di Jakarta, Senin (8/6).

Bagi PSE yang belum menyampaikan hasil penilaian mandirinya, Meutya mendorong agar segera melaporkan sebelum dokumen menumpuk. "Tentu kita harapkan agar segera melaporkan, segera menyampaikan self-assessment-nya," tegasnya.

Bagaimana Kemkomdigi Menilai Profil Risiko PSE?

Setelah laporan diterima, proses tidak berhenti di situ. Kemkomdigi akan menelaah setiap indikator risiko dari tiap platform satu per satu.

Proses ini diperkirakan memakan waktu beberapa bulan karena dilakukan secara hati-hati untuk memastikan hasil akhir profil risiko masing-masing PSE akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penilaian dilakukan oleh tim yang secara khusus dibentuk di lingkungan Kemkomdigi, sehingga setiap hasil self-assessment mendapat porsi perhatian yang setara.

Sanksi bagi PSE yang Tidak Patuh PP Tunas

Batas waktu penyerahan self-assessment profil risiko sebenarnya ditetapkan pada 6 Juni 2026. Kemkomdigi sebelumnya telah mengingatkan hal ini sejak akhir April lalu.

Aturan pelaksana PP Tunas menegaskan bahwa kewajiban ini berlaku untuk semua PSE tanpa pengecualian, termasuk platform dengan cakupan layanan global.

Apabila ada PSE yang terbukti tidak memenuhi ketentuan evaluasi mandiri sesuai PP Tunas, pemerintah akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi platform yang belum melapor, waktu terus berjalan. Segera serahkan self-assessment agar proses evaluasi dapat berjalan lebih teratur dan tidak berujung pada sanksi.