Periskop.id - Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Surat Keputusan Nomor 135 Tahun 2026. Penetapan itu disebut menjadi bentuk penguatan penghormatan terhadap keberagaman sekaligus pengakuan bagi penghayat kepercayaan di Indonesia.
Fadli Zon menjelaskan, penetapan hari peringatan tersebut bertujuan mengingatkan masyarakat bahwa Indonesia berdiri di atas nilai keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara.
"Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara," kata Fadli Zon saat penyerahan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Jakarta, Senin (6/7) malam.
Menurutnya, negara juga memiliki tanggung jawab memastikan seluruh warga memperoleh kesempatan yang setara dalam menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi berikutnya.
Fadli Zon menilai, penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memenuhi hak-hak penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Indonesia. Langkah tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pelindungan dan pemajuan kebudayaan.
Selain itu, ia mengatakan penetapan hari peringatan tersebut diharapkan mampu memperkokoh persatuan nasional melalui penguatan penghormatan terhadap keberagaman yang dimiliki bangsa Indonesia.
"Dan tadi, yang berulang kali disebut, negara hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara mempunyai ruang yang setara dalam menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus," katanya.
Fadli Zon menjelaskan, penetapan tanggal 13 Juli tidak terlepas dari sejarah pengakuan terhadap penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Menurutnya, tokoh Wongsonegoro memiliki peran penting dalam perjalanan pengakuan tersebut.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan mengatakan, usulan penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah diajukan sejak 2005 oleh para penghayat kepercayaan bersama organisasi terkait.
Sementara itu, Ketua MLKI Naen Soeryono menyebut penetapan hari peringatan tersebut menjadi bentuk pengakuan sekaligus penghormatan terhadap hak-hak penghayat kepercayaan sebagai warga negara Indonesia. Menurutnya, tanggal 13 Juli juga memiliki jejak sejarah dalam perjalanan konstitusi sehingga menjadi simbol pemersatu bagi penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia.
Naen Soeryono menambahkan, peringatan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pelestarian nilai-nilai leluhur bangsa. Ia juga menyampaikan MLKI akan menyiapkan program jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang guna meningkatkan peran penghayat kepercayaan dalam pemajuan kebudayaan dan pembangunan nasional.
"Penetapan tanggal 13 Juli juga selaras dengan aspirasi masyarakat penghayat kepercayaan, karena memiliki jejak sejarah dalam perjalanan konstitusi negara, sehingga menjadi simbol pemersatu bagi penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia," tutup Naen Soeryono.
Tinggalkan Komentar
Komentar