Periskop.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi kepada 1.050 anak binaan di seluruh Indonesia. Remisi tersebut diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Ke-42 Tahun 2026.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat, dari total penerima itu, 990 anak binaan mendapat pengurangan masa pidana secara bertahap. Sisanya, 60 anak binaan langsung menghirup udara bebas usai menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) HAN II.

"Pembinaan yang diselenggarakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak bukanlah pembalasan, melainkan wujud tanggung jawab negara dalam mengembalikan anak kepada kehidupan yang lebih baik melalui pendekatan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, serta keadilan restoratif," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis (23/7).

Agus menegaskan, setiap anak binaan tetap memiliki hak untuk tumbuh, belajar, dan dibina demi mempersiapkan masa depannya. Proses pembinaan di LPKA, menurutnya, tidak boleh dipandang sebagai titik akhir perjalanan seorang anak.

Ia menilai pembinaan justru menjadi awal dari proses perubahan menuju kehidupan yang lebih baik.

"Seluruh program pembinaan yang dilaksanakan diarahkan untuk membangun karakter, meningkatkan kemampuan akademik maupun vokasional, memperkuat nilai-nilai keagamaan, menumbuhkan kedisiplinan, membangun tanggung jawab, serta mengembangkan keterampilan hidup yang akan menjadi bekal ketika mereka kembali ke tengah keluarga dan masyarakat," tuturnya.

Menurut rincian PMP HAN I, sebanyak 660 anak binaan menerima pengurangan 1 bulan, 206 anak binaan menerima 2 bulan, 105 anak binaan menerima 3 bulan, dan 19 anak binaan menerima 4 bulan. Sementara pada PMP HAN II, 31 anak binaan menerima pengurangan 1 bulan, masing-masing 14 anak binaan menerima 2 dan 3 bulan, sedangkan 1 anak binaan menerima 4 bulan.

Agus berharap remisi ini bisa memacu semangat anak binaan untuk terus memperbaiki diri dan patuh terhadap program pembinaan.

"Jadikan kesempatan ini sebagai awal untuk menata kembali kehidupan. Teruslah belajar, beribadah, menghormati orang tua, menghargai guru dan petugas pembinaan, serta membangun cita-cita yang tinggi. Jangan pernah merasa bahwa masa lalu menentukan masa depan kalian," ungkapnya.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menambahkan, remisi bagi anak binaan bukan sekadar pemenuhan hak sesuai aturan perundang-undangan. Ia menyebutnya sebagai bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku yang ditunjukkan anak binaan selama menjalani pembinaan.

"Melalui PMP, kita telah mewujudkan penghormatan terhadap hak anak binaan, menumbuhkan motivasi perubahan perilaku dan keberhasilan pembinaan, mendukung tema 'sayang anak', menguatkan aspek perlindungan anak sebagaimana tema 'lindungi', membangun masa depan anak yang lebih baik, memperkuat fungsi reintegrasi sosial, mengurangi risiko pengulangan tindak pidana, serta mendorong keberhasilan tujuan sistem pemasyarakatan," tuturnya.

Secara nasional, Sumatra Utara mencatat penerima PMP HAN terbanyak dengan 102 anak binaan, disusul Jawa Barat 96 anak binaan, dan Jawa Timur 80 anak binaan. Program ini turut menghemat biaya makan anak binaan hingga Rp1.075.140.000.

Remisi bagi anak binaan merupakan bagian dari pendekatan rehabilitatif yang menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Tema HAN Tahun 2026 sendiri mengusung "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan," yang menjadi landasan seluruh program pembinaan di LPKA sepanjang tahun ini.