periskop.id - Fenomena polisi aktif yang menempati jabatan sipil kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan aturan yang selama ini menjadi celah hukum. Putusan tersebut mewajibkan anggota Polri yang ingin menjabat di lembaga sipil untuk mundur atau pensiun dari dinas aktif.

Di tengah keputusan itu, terdapat enam perwira tinggi Polri yang saat ini masih mengisi kursi strategis di lembaga negara. 

Keberadaan mereka memicu diskusi publik, apakah penempatan polisi aktif di jabatan sipil merupakan kebijakan tepat atau justru berpotensi mengganggu independensi lembaga?

Mari menelusuri siapa saja mereka, mengapa isu ini penting, dan apa dampaknya bagi tata kelola pemerintahan.

Siapa Saja Polisi Aktif yang Menjabat di Jabatan Sipil?

Berikut daftar lengkap enam jenderal Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil;

1. Komjen Pol Marthinus Hukom (Kepala BNN)

Marthinus Hukom adalah jenderal dengan rekam jejak panjang dalam penanganan terorisme. Lulusan Akpol 1991 ini meniti karier di Densus 88 sebelum dilantik sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 8 Desember 2023. Ia kemudian naik menjadi Komjen ketika resmi memimpin lembaga tersebut. Pengalamannya dalam operasi intelijen dan terorisme menjadi fondasi kepemimpinannya di BNN.

2. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo (Wakil Kepala BSSN)

Albertus Rachmad merupakan lulusan Akpol 1993 yang dikenal memiliki pengalaman dalam penanganan terorisme dan dunia siber. Ia pernah menjabat Kapolda Jambi dan Kapolda Sumatera Selatan sebelum diangkat menjadi Wakil Kepala BSSN pada 20 September 2024. Kariernya menanjak melalui jalur reserse dan intelijen, menjadikannya salah satu jenderal dengan pemahaman kuat tentang keamanan digital.

3. Komjen Pol Nico Afinta (Sekretaris Jenderal Kemenkumham)

Nico Afinta merupakan lulusan Akpol 1992 yang memiliki latar belakang akademis hukum. Ia diangkat menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada November 2024. Pengalamannya memimpin kepolisian di beberapa daerah menjadi modal penting dalam mengelola birokrasi besar seperti Kemenkumham.

4. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho (Sekretaris Jenderal KKP)

Rudy Heriyanto memiliki latar belakang reserse dan merupakan lulusan Sepa Polri 1993. Rekam jejaknya mencakup posisi strategis seperti Kapolres Jakarta Barat, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kadivkum Polri, dan Kapolda Banten, serta kiprah akademiknya sebagai Guru Besar Unila. Saat ini ia menjabat sebagai Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP).

5. Komjen Pol Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak (Sestama Lemhannas)

Panca Putra juga masuk dalam daftar yang dirilis media sebagai jenderal aktif yang menjabat di lembaga sipil. Ia merupakan perwira lulusan Akpol 1990 yang kini menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), posisi yang mengelola aspek strategis pendidikan kepemimpinan nasional.

6. Irjen Pol Muhammad Iqbal (Irjen DPD RI)

Muhammad Iqbal kini dikenal sebagai salah satu kapolda terkaya dengan aset mencapai Rp23,8 miliar yang dilantik sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI pada 19 Mei 2025. Ia mempunyai latar belakang karier Polri yang kuat, termasuk posisi Kapolda Riau, Kapolda NTB, dan Kadiv Humas Mabes Polri .

Alasan Perdebatan Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Perdebatan mengenai penempatan polisi aktif di jabatan sipil tidak hadir begitu saja, melainkan tumbuh dari persoalan panjang yang berkaitan dengan celah regulasi, potensi konflik kepentingan, hingga kekhawatiran publik terhadap konsistensi supremasi sipil. 

Polemik ini menguat karena adanya ketidakjelasan aturan lama, terutama setelah penghapusan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri melalui putusan MK yang justru menimbulkan tafsir baru bahwa polisi aktif masih dapat menempati jabatan sipil terkait fungsi kepolisian tanpa harus mundur atau pensiun. 

Namun, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa anggota Polri aktif hanya boleh menduduki jabatan di luar institusinya setelah mereka resmi mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. 

Kekhawatiran lain muncul dari sisi integritas lembaga sipil karena dalam risalah sidang MK, para pemohon menilai penempatan polisi aktif dapat menimbulkan benturan kepentingan dan mengganggu independensi lembaga, mengingat prinsip netralitas serta pemisahan kewenangan harus tetap dijaga. 

Indonesia Police Watch (IPW) bahkan memperkirakan bahwa ada sekitar 4.132 personel Polri aktif yang saat ini menempati jabatan sipil dan akan terdampak putusan tersebut sehingga harus memilih untuk mundur, pensiun, atau kembali ke Polri, sebuah perubahan besar yang berpotensi mengubah struktur kelembagaan secara signifikan. 

Di sisi lain, prinsip supremasi sipil juga menegaskan bahwa polisi aktif yang memegang jabatan sipil seharusnya melepaskan status keanggotaannya demi menjaga keseimbangan kewenangan antarlembaga. 

Pemerintah pun memastikan akan mematuhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat sebagai langkah untuk menjaga kejelasan aturan serta konsistensi sistem ketatanegaraan.

Fenomena ini membuka babak baru relasi Polri dan lembaga sipil. Menarik untuk melihat bagaimana pemerintah menata ulang kebijakan sambil memastikan prinsip netralitas tetap di depan. Akankah perubahan ini membawa perbaikan nyata?