Periskop.id - Kasus pelecehan di lingkungan kampus kembali menjadi sorotan tajam publik dan memicu diskusi panjang mengenai keamanan ruang akademik.
Fenomena ini bermula dari ramainya dugaan keterlibatan enam belas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang melakukan pelecehan terhadap perempuan di dalam sebuah grup percakapan digital. Terbongkarnya isi percakapan tersebut melalui akun media sosial X @sampahfhui mengungkap sisi gelap yang selama ini tersembunyi.
Isi percakapan tersebut memuat pelecehan dan objektifikasi yang sangat kasar terhadap perempuan, mulai dari sesama mahasiswa hingga para dosen mereka sendiri. Ironisnya, para pelaku merupakan bagian dari lembaga pendidikan hukum terbaik di negeri ini, yang semestinya menjadi calon penegak hukum dengan integritas moral tinggi.
Namun, fenomena ini tidak berhenti di satu titik saja. Di Institut Pertanian Bogor (IPB), dugaan serupa datang dari mahasiswa Teknik Mesin dan Biosistem angkatan 2022. Mereka disebut melakukan percakapan vulgar di grup chat yang mengarah pada pelecehan verbal terhadap mahasiswi.
Sementara itu di ITB, sebuah video dari Orkes Semi Dangdut Himpunan Mahasiswa Tambang yang menyanyikan lagu berjudul Erika viral dan memicu kritik keras. Lirik dalam lagu tersebut dinilai sangat merendahkan perempuan dan diunggah ke publik pada 13 April 2026.
Rangkaian kasus ini seolah membuka tabir bahwa kekerasan seksual di kampus telah bergeser ke ruang digital yang tidak lagi membutuhkan kontak fisik untuk menghancurkan harkat dan martabat seseorang.
Apa yang dilakukan oleh oknum mahasiswa dalam tiga peristiwa tersebut bukan sekadar masalah etika atau candaan internal kelompok, melainkan sudah masuk dalam ranah tindak pidana.
Mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), tindakan para tersangka merupakan bentuk pelecehan nonfisik yang merendahkan harkat martabat korban. Para tersangka dapat diancam pidana kurungan penjara paling lama sembilan bulan atau denda maksimal sepuluh juta rupiah.
Fakta ini menegaskan bahwa rangkaian kejadian ini adalah fenomena sistemik yang mencerminkan puncak gunung es dari kekerasan berbasis gender yang kian mengkhawatirkan di tingkat nasional.
Menilik Statistik dan Realitas Berdasarkan CATAHU 2025
Untuk memahami skala persoalan ini secara lebih jernih, kita perlu melihat statistik yang dirilis oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2025. Data tersebut memberikan gambaran yang sangat kontras dan mendesak untuk segera ditangani.
Berdasarkan data CATAHU 2025, jumlah pengaduan kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) yang diterima langsung oleh Komnas Perempuan mengalami peningkatan sebesar 10% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan total mencapai 4.597 kasus. Jika dirata-ratakan, Komnas Perempuan harus merespons sekitar 19 pengaduan setiap harinya.
Secara nasional, data KBGtP yang terhimpun secara umum melonjak hingga 14,07% dengan akumulasi mencapai 376.529 kasus sepanjang tahun 2025. Salah satu poin krusial yang sangat relevan dengan kasus di FH UI adalah tren kekerasan di ranah publik, di mana terjadi peningkatan pengaduan sebesar 11,54%.
Dalam ranah ini, Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) menjadi bentuk yang paling dominan. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 1.091 kasus KBGO. Mengingat kasus di kampus sering kali melibatkan penyebaran konten atau pelecehan melalui media digital, statistik ini menegaskan bahwa teknologi kini menjadi alat yang terus digunakan untuk menguatkan tren kekerasan.
Data mengejutkan lainnya muncul dari profil demografis korban dan pelaku. Mayoritas korban yang mengadu berasal dari kelompok usia produktif. Korban pada kelompok usia 18 sampai 24 tahun mencatatkan 1.453 kasus, yang mana rentang usia ini merupakan usia rata-rata mahasiswa.
Pola yang sama terlihat pada usia pelaku, di mana sebanyak 861 pelaku berada di rentang usia 18 sampai 24 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa lingkungan pergaulan anak muda dan mahasiswa memiliki kerentanan yang sangat tinggi terhadap perilaku menyimpang tersebut.
Rape Culture dan Normalisasi Kebencian Terhadap Perempuan
Kasus yang terjadi di tiga kampus berbeda tersebut berkaitan erat dengan budaya pemerkosaan atau rape culture yang terjadi di hampir tiap sendi kehidupan kita saat ini. Rape culture diartikan sebagai lingkungan di mana kekerasan seksual dinormalisasi serta dibenarkan dalam media dan budaya populer.
Istilah ini bukan berarti budaya memperkosa secara harfiah, melainkan konsep untuk mendeskripsikan masyarakat yang menerima pelecehan sebagai bagian hidup sehingga ditoleransi, diterima, dan dimaafkan. Bahkan pada titik tertentu, budaya ini justru menyalahkan korban melalui berbagai tuduhan yang memberatkan.
Dalam masyarakat yang hidup dengan rape culture, sering kali tercipta ilusi bahwa korbanlah yang seharusnya bertanggung jawab dalam menjaga diri mereka sendiri. Langgengnya kultur patriarki adalah alasan utama masyarakat percaya bahwa tubuh perempuan adalah sumber masalah, sehingga kekerasan seksual dianggap terjadi karena kesalahan perempuan itu sendiri.
Budaya ini dinormalisasi melalui penggunaan bahasa misoginistik atau penghinaan terhadap perempuan, objektifikasi tubuh, dan penggambaran kekerasan seksual yang dianggap sebagai hal biasa. Di Indonesia, rape culture mengakar kuat karena konstruksi sosial dan minimnya edukasi seks sejak dini.
Salah satu manifestasi nyata dari budaya ini adalah penggunaan rape jokes atau candaan seksis. Lelucon yang merendahkan, menghina, dan mengobjektifikasi perempuan sering kali dianggap sebagai bumbu pergaulan, padahal itu merupakan bentuk pelecehan seksual.
Sikap ini sangat berbahaya karena menyudutkan penyintas dan mempersulit mereka untuk melaporkan kejadian yang dialami. Ketika penyintas merasa masyarakat akan menyalahkannya, mereka tidak akan merasa aman untuk berbicara. Hal ini secara langsung memperkuat posisi pelaku dan membiarkan mereka menghindari pertanggungjawaban atas tindakannya.
Toxic Masculinity dan Mitos Boys Will be Boys
Jika perempuan sering disalahkan, faktor lain yang mendorong terjadinya interaksi seksual yang tidak diinginkan adalah toxic masculinity atau maskulinitas toksik.
Istilah ini dapat diartikan sebagai standar perilaku tertentu dipaksakan kepada laki-laki meskipun bersifat merusak, seperti dominasi, agresi seksual yang tidak terkendali, hingga merendahkan segala sesuatu yang dianggap feminin.
Maskulinitas toksik mendorong laki-laki untuk merasa harus selalu memegang kendali atas orang lain, terutama perempuan.
Banyak orang tidak menyadari bahwa cara laki-laki dibentuk untuk berperilaku menjadi isu krusial dalam budaya pemerkosaan. Ungkapan boys will be boys masih sering digunakan sebagai pembenaran atas perilaku buruk laki-laki, seolah perilaku agresif adalah kodrat yang tidak bisa diubah.
Dalam berbagai literatur, dijelaskan bahwa kenikmatan seksual laki-laki sering kali diprioritaskan, sementara perempuan mendapat label negatif ketika menginginkan hal yang sama. Hal ini mendorong laki-laki mencari kontrol melalui kepuasan seksual yang berujung pada pelecehan tanpa adanya persetujuan.
Efek Disinhibisi Daring dan Ruang Digital yang Toksik
Rangkaian peristiwa ini juga mencerminkan pola interaksi sosial generasi muda yang kini dominan berlangsung di ruang digital. Konsep Online Disinhibition Effect atau efek disinhibisi daring menjadi relevan untuk menjelaskan mengapa mahasiswa yang tampak terpelajar bisa bertindak sangat kasar di dunia maya.
Efek ini merupakan kondisi ketika batas psikologis seseorang melemah saat berada di ruang digital, sehingga ekspresi yang biasanya tertahan dalam kehidupan nyata muncul tanpa filter.
Ketika kontrol sosial melemah di balik layar gawai, ruang digital berubah menjadi tempat berkembangnya perilaku agresif. Individu merasa lebih anonim dan bebas dari konsekuensi sosial langsung.
Dalam grup percakapan, perilaku menyimpang ini sering kali diperkuat oleh dinamika kelompok. Ketika anggota lain tertawa atau membenarkan pesan yang melecehkan, tindakan tersebut bukan lagi sekadar tindakan individu, melainkan menjadi budaya kelompok yang dianggap wajar.
Fenomena ini menantang asumsi publik bahwa pendidikan tinggi secara otomatis menghasilkan perilaku yang lebih beretika. Kenyataannya, tingkat pendidikan tidak selalu berbanding lurus dengan kesadaran gender atau empati sosial.
Ruang digital telah menjadi perpanjangan dari ruang sosial kampus, di mana apa yang terjadi di grup WhatsApp atau Telegram memiliki dampak nyata terhadap relasi kekuasaan dan rasa aman di dunia nyata.
Kegagalan Implementasi Regulasi dan Formalitas Etik
Pemerintah sebenarnya telah menyiapkan perangkat hukum guna mengikis rape culture di tanah air.
UU TPKS yang disahkan pada April 2022 merupakan titik terang bagi perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia. Undang-undang ini menjamin pemulihan fisik dan psikologis korban serta memaksa masyarakat untuk andil dalam menciptakan lingkungan yang aman.
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai aturan turunan di ranah akademik.
Namun, implementasi dari berbagai peraturan tersebut sering kali terasa seperti omong kosong. Banyak perguruan tinggi yang mereduksi kasus kekerasan seksual menjadi sekadar pelanggaran etik internal.
Padahal, mekanisme kode etik di universitas bukanlah pengganti proses hukum formal. Keduanya harus berjalan secara paralel agar pelaku mendapatkan konsekuensi hukum yang setimpal.
Penanganan yang hanya mengandalkan jalur internal justru melanggengkan impunitas dan mengirimkan pesan bahwa pelecehan di kampus adalah masalah sepele yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Dampak dari pengabaian ini sangat berat bagi korban. Luka psikologis yang panjang, terganggunya proses akademik, hingga menurunnya kepercayaan terhadap institusi pendidikan adalah harga mahal yang harus dibayar.
Tidak hanya berhenti pada bagaimana kampus mengimplementasikan hukum, banyak pihak kampus yang juga cenderung bersikap reaktif daripada proaktif, di mana tindakan baru diambil setelah kasus menjadi viral di media sosial.
Di sisi lain, masih banyak mahasiswa yang bersikap apatis atau bodo amat terhadap isu boundaries atau batasan dalam berinteraksi, sehingga mereka tidak memiliki pengetahuan untuk melindungi diri maupun bertindak sebagai saksi yang aktif.
Membangun Budaya Baru: Dari Edukasi hingga Aksi
Ke depan, upaya pencegahan harus ditempatkan sebagai prioritas utama. Perguruan tinggi perlu memperkuat edukasi mengenai kesetaraan gender dan etika komunikasi digital secara konsisten, bukan hanya saat orientasi mahasiswa baru.
Penguatan mekanisme pelaporan yang aman, rahasia, dan berpihak pada korban menjadi kebutuhan mendesak. Kampus harus menjamin bahwa setiap laporan ditindaklanjuti secara transparan dan melibatkan pihak independen untuk menghindari konflik kepentingan.
Peran pimpinan kampus dan dosen sangat penting sebagai teladan dalam menjaga lingkungan akademik yang inklusif. Pendekatan yang konsisten di semua level dapat mendorong perubahan budaya secara menyeluruh.
Selain itu, mahasiswa sebagai bagian terbesar dari ekosistem kampus memiliki peran strategis untuk berhenti menormalisasi candaan seksis dalam pergaulan sehari-hari. Kesadaran untuk berani bersikap sebagai bystander yang aktif akan menjadi langkah awal yang sangat berarti.
Penanganan isu pelecehan di kampus membutuhkan pendekatan komprehensif yang melibatkan regulasi kuat dan partisipasi aktif seluruh pihak. Tanpa upaya kolektif untuk membongkar akar rape culture dan maskulinitas toksik, gelar akademik setinggi apa pun hanya akan menjadi aksesori tanpa makna di tengah runtuhnya nilai-nilai kemanusiaan.
Saatnya kampus benar-benar menjadi menara suar bagi peradaban yang memanusiakan manusia, bukan tempat yang melanggengkan kekerasan.
Tinggalkan Komentar
Komentar