periskop.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengalokasikan pagu untuk memberikan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) tahun 2026 sebesar Rp500 miliar. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pemerataan ekonomi.
‎Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, menjelaskan bahwa peningkatan pagu anggaran tersebut didasarkan pada evaluasi pelaksanaan sebelumnya. Pada 2024, alokasi insentif yang hampir mencapai Rp400 miliar tidak terserap secara optimal.
‎"Karena ternyata tahun 2024, kita punya Pagu hampir Rp400 miliar Yang tidak terpakai semuanya Jadi tidak 100% terpakai Sehingga akhirnya Dan banyak yang meminta Kita rabungkan lagi di tahun 2026 ini Pagunya ditambah Hampir Rp500 miliar Untuk tahun 2026," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawati dalam acara media briefing, Nganjuk, Jawa timur, Kamis (16/4).
‎Melalui skema PPh 21 DTP, pajak penghasilan karyawan ditanggung oleh pemerintah. Artinya, pekerja dengan penghasilan bruto hingga Rp10 juta per bulan dapat menerima gaji secara utuh tanpa pemotongan pajak.
‎"PPh 21 itu ditanggung Pemerintah, kalau ditanggung Pemerintah berarti yang penghasilan bruto diberikan kepada seorang karyawan Tidak dipotong pajak. Jadi boleh mereka menerimanya Secara utuh dengan ketentuan tentunya perbulannya tidak lebih dari 10 juta," jelasnya. 

‎Inge menegaskan, kebijakan ini bukan berarti pajak dihapuskan, melainkan pemerintah yang mengambil alih kewajiban pembayaran tersebut. Dengan demikian, pekerja tetap memenuhi kewajiban perpajakan, sementara penghasilan yang diterima menjadi lebih besar.

‎"Ini berarti dia tidak dipotong Berupa uang cash itu diberikan Kepada karyawannya, sehingga kalau saya pernah berbicara dengan para pegawai atau karyawan yang pendapatkan Mereka akan mengatakan lumayan nambah-nambah beli beras," tutupnya.