Periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai kurang bayar pajak yang dilaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI dan Polri, mencapai Rp9,16 triliun hingga 22 Juni 2026. Angka itu melonjak 81,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp5,05 triliun.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menyebutkan lonjakan ini erat kaitannya dengan transformasi perpajakan melalui sistem Coretax, yang mendorong aparatur negara memenuhi kewajiban pajak secara lebih tertib dan tepat waktu.
"Nilai kurang bayar yang dilaporkan angkanya mencapai Rp9,16 triliun, naik signifikan dibandingkan tahun lalu yang tercatat sebesar Rp5,05 triliun," ujar Iwan dalam keterangan tertulis, Senin (6/7).
Peningkatan juga terjadi pada jumlah ASN yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak 2025 lewat Coretax DJP. Sebanyak 3,39 juta ASN tercatat melapor, tumbuh sekitar 14% dibandingkan periode sebelumnya.
Iwan menegaskan, lonjakan nilai kurang bayar bukan pertanda buruk. Menurutnya, hal itu justru mencerminkan keterbukaan dan kesadaran wajib pajak yang kian membaik.
"Kenaikan ini dipandang sebagai indikasi semakin baiknya tingkat keterbukaan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ucap Iwan.
Di balik tren positif itu, DJP mengakui sejumlah pekerjaan rumah masih menunggu. Literasi perpajakan di kalangan aparatur negara dinilai masih perlu diperkuat, seiring tuntutan transformasi digital yang membutuhkan SDM melek teknologi informasi.
Untuk itu, Kemenkeu mengusulkan sejumlah langkah strategis yang disambut positif oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Salah satunya adalah memasukkan materi perpajakan dan panduan Coretax DJP ke dalam kurikulum Corporate University kementerian dan lembaga pemerintah, Pelatihan Dasar CPNS, serta Pendidikan Komponen Cadangan (Komcad).
"Penguatan literasi perpajakan dipandang tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administratif semata, tetapi juga melalui pembelajaran yang sistematis dan berkelanjutan," jelas Iwan.
Materi perpajakan juga diusulkan diintegrasikan ke platform e-learning ASN Nasional di Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga seluruh aparatur negara dapat mengaksesnya dengan mudah.
Pembahasan turut menyoroti penguatan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai bagian dari ekosistem pelayanan publik yang terintegrasi. Iwan memaparkan, status kepatuhan pajak ke depan bisa mendukung berbagai layanan strategis pemerintah, mulai dari perizinan usaha hingga sertifikasi profesi.
Merespons hal itu, Menteri PAN-RB Rini Widyantini mengusulkan optimalisasi 355 Mall Pelayanan Publik (MPP) yang tersebar di seluruh Indonesia sebagai kanal layanan perpajakan langsung bagi masyarakat.
"Diharapkan DJP ikut mendorong untuk secara konsisten menyediakan petugas di seluruh MPP guna memberikan edukasi, pendampingan dan pelayanan perpajakan," pungkas Rini.
Tinggalkan Komentar
Komentar