Periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak semua pengguna Strava akan dikenai pajak. Kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN) hanya berlaku bagi mereka yang berlangganan fitur premium di aplikasi kebugaran tersebut.
Pengguna yang memakai Strava secara gratis tidak terkena pungutan apapun. Kewajiban pajak baru timbul ketika ada transaksi berlangganan di dalam aplikasi.
"KawanPajak yang berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava, itu baru dipungut PPN. Hal ini merupakan pemberlakuan menyeluruh secara bertahap terhadap platform digital premium, agar tercipta sistem perpajakan yang adil," tulis DJP dalam unggahan Instagram resmi Ditjen Pajak, Jumat (3/7).
DJP menerangkan, pemungutan PPN dari transaksi langganan Strava dirancang agar setiap transaksi memberikan kontribusi fiskal bagi negara. Hasilnya kelak diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.
"Agar terpastikan bahwa pajak yang dipungut dari pelanggan Indonesia benar-benar masuk menjadi penerimaan pajak untuk kita," demikian pernyataan DJP dalam unggahan yang sama.
Penunjukan Strava sebagai pemungut PPN penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) masuk dalam gelombang Mei 2026. Kala itu, DJP menambahkan tujuh entitas baru ke daftar pemungut PPN PMSE sebagai bagian dari upaya mengikuti perkembangan ekonomi digital.
Ketujuh entitas tersebut adalah Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.
Mereka bergerak di berbagai segmen ekonomi digital, mulai dari layanan kebugaran, konten digital, dan pendidikan, hingga kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti memaknai penambahan daftar ini sebagai cerminan pesatnya pertumbuhan layanan digital di Indonesia. Ia menegaskan DJP akan terus memantau perkembangan teknologi agar kewajiban perpajakan dapat ditegakkan secara menyeluruh.
"Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat. DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha," ujar Inge melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (28/6).
Hingga akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Data per 31 Mei 2026 mencatat 233 entitas telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran.
Secara kumulatif, seluruh entitas tersebut telah menyetorkan PPN PMSE senilai Rp40,55 triliun sejak 2020. Setoran dimulai Rp731,4 miliar pada 2020, lalu bertumbuh menjadi Rp3,9 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), Rp10,32 triliun (2025), dan Rp4,88 triliun sepanjang 2026.
Tinggalkan Komentar
Komentar