Periskop.id – Wacana penataan ulang status guru kembali menguat. Komisi X DPR RI mendorong pemerintah untuk mengakhiri sistem berlapis dalam status tenaga pendidik, dengan menjadikan seluruh guru sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini diperlukan demi menciptakan kepastian karier dan pemerataan kesejahteraan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyatakan, kebijakan pemerintah saat ini masih bersifat jangka pendek, terutama terkait penanganan guru honorer. Ia menyoroti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang hanya menjamin pembayaran gaji guru non-ASN hingga akhir tahun.
"Jika berubah nama menjadi Non ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria," kata Lalu di Jakarta, Senin (11/5).
Menurutnya, akar persoalan pendidikan tidak hanya terletak pada jumlah guru, tetapi juga pada sistem status yang terfragmentasi. Ia menilai adanya pengelompokan antara PNS, PPPK, dan honorer telah menciptakan ketimpangan serta ketidakpastian karier bagi tenaga pendidik.
"Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," tuturnya.
Lalu juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah strategis dengan menghapus sistem klasterisasi guru. Ia menekankan, negara harus hadir secara penuh dalam mengelola rekrutmen hingga distribusi guru di seluruh Indonesia.
"Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan," jelasnya.
Sistem Tunggal
Ia menilai, sistem tunggal berbasis PNS akan membuat tata kelola pendidikan lebih terintegrasi, mulai dari proses rekrutmen, pembinaan karier, hingga peningkatan kesejahteraan guru secara merata.
"Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru," imbuhnya.
Di sisi lain, pemerintah tengah menjalankan reformasi birokrasi yang berdampak pada penghapusan status tenaga honorer. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan, isu guru non-ASN tidak lagi mengajar mulai 2027 merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN.
Meski demikian, pemerintah tetap mengakui kebutuhan terhadap guru non-ASN, terutama untuk menutup kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah, termasuk wilayah terpencil. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi memperbolehkan pengangkatan tenaga honorer baru di instansi pemerintah.
Ke depan, sistem kepegawaian hanya akan mengenal dua status utama, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun untuk beberapa pekerjaan tertentu masih dimungkinkan menggunakan skema outsourcing.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), jumlah guru di Indonesia mencapai lebih dari 3,3 juta orang, dengan sekitar 1 juta di antaranya masih berstatus non-ASN dalam berbagai skema (honorer, PPPK, dan lainnya).
Sementara itu, laporan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan distribusi guru masih belum merata, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Kondisi ini menyebabkan kekurangan tenaga pendidik di sejumlah wilayah.
Tinggalkan Komentar
Komentar