Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui akun Instagram resmi @suaraantikorupsi.kpk merilis sebuah kampanye digital yang menyoroti potret kelam kecurangan dalam sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
KPK menegaskan sebuah pesan menohok bahwa setiap anak yang berhasil masuk sekolah melalui jalur titipan pejabat, secara langsung telah membuang hak satu anak jujur lainnya yang seharusnya layak diterima.
Berdasarkan data Indeks Integritas Pendidikan dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, tercatat sebanyak 60,76% sekolah di Indonesia memiliki siswa yang mendapatkan 'perlakuan khusus' saat proses penerimaan.
Fenomena ini bukan lagi sekadar masalah moral individu, melainkan tanda adanya kelemahan sistem yang dirancang sedemikian rupa hingga menekan hati nurani para petugas di lapangan. KPK mengidentifikasi ada 4 pola atau cara utama bagaimana korupsi menyerang dan menjerat para petugas SPMB.
1. Pola Intimidasi
Cara pertama yang sering menimpa petugas adalah tekanan psikologis dan ancaman langsung dari pihak luar. Bentuknya dapat berupa telepon dari pejabat daerah, pesan singkat dari anggota DPRD yang meminta untuk 'titip keponakan', hingga kedatangan aparat berseragam secara langsung ke kantor pendaftaran.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat sedikitnya ada 162 kasus kecurangan PPDB dalam setahun melalui 'jalur preman' ini, di mana oknum tertentu mengintimidasi pihak sekolah.
Jika petugas berani menolak, mereka harus menghadapi risiko besar, seperti dimutasi dari jabatannya atau pemotongan anggaran operasional sekolah.
2. Pola Suap
Selain ancaman fisik dan jabatan, petugas juga kerap diiming-imingi oleh materi berupa amplop tebal maupun bingkisan mewah.
Modus suap ini dihargai dalam tarif fantastis, yaitu berkisar antara Rp2 juta hingga Rp25 juta per kursi sekolah. Nominal tersebut sering kali jauh lebih besar daripada gaji bulanan yang diterima para petugas.
Berdasarkan data gabungan dari SPI Pendidikan 2024 serta JPPI per Juni 2024, praktik pungutan liar (pungli) dalam penerimaan siswa terus mengalami tren kenaikan. Saat ini, tercatat ada 28% proses penerimaan siswa yang masih diwarnai pungli, naik dari angka 24,65% pada tahun sebelumnya.
3. Pola Normalisasi
Pola ketiga merupakan salah satu aspek yang dinilai paling berbahaya, yaitu runtuhnya nilai moral akibat kebiasaan yang dibiarkan. Ketika tindakan koruptif dianggap sebagai hal yang wajar, tidak ada lagi pihak yang merasa perlu melakukan perlawanan.
Temuan SPI KPK 2024 menunjukkan statistik yang mengkhawatirkan di mana sebanyak 30% guru menganggap bahwa menerima gratifikasi atau pemberian dari orang tua murid adalah hal yang lumrah.
Bahkan, di 65% sekolah, pihak orang tua murid tercatat masih rutin memberikan 'hadiah' kepada tenaga pendidik.
4. Pola Eksploitasi
Pola terakhir yang jarang terungkap ke publik adalah lingkaran setan di mana korban berubah menjadi pelaku.
Sebagian penyelenggara pendidikan yang awalnya menjadi korban tekanan pihak luar, akhirnya justru ikut mengambil bagian dalam memanfaatkan situasi. Karena terbiasa dipaksa menerima titipan, oknum tersebut akhirnya membuka 'jasa titipan' sendiri demi keuntungan pribadi.
Data SPI Pendidikan 2024 menemukan bahwa di 22% sekolah, praktik gratifikasi ini bahkan sudah digunakan secara ilegal untuk menaikkan nilai rapor siswa.
Kepercayaan Publik yang Mulai Retak
Dampak kumulatif dari keempat pola kecurangan ini berujung pada penurunan drastis kualitas tata kelola pendidikan kita. Skor Indeks Integritas Pendidikan 2024 saat ini berada di angka 69,50, yang menempatkannya pada level 'Korektif'.
Lebih memprihatinkan lagi, indikator tata kelola pendidikan mencatatkan skor paling rendah, yaitu hanya sebesar 58,68.
Angka-angka ini menjadi bukti nyata bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi sekolah sedang mengalami keretakan serius, dan anak-anak jujurlah yang memikul kerugian terbesar karena kehilangan kursi pendidikan mereka.
Menolak Adalah Kewajiban
Guna memutus rantai kecurangan ini, KPK mengeluarkan ketegasan baru melalui Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
Dalam aturan tersebut, KPK menegaskan bahwa segala bentuk gratifikasi dalam proses SPMB setara dengan pelanggaran hukum yang berisiko sanksi pidana.
Menolak amplop suap bukanlah sebuah tindakan pemberontakan, dan menolak titipan dari pejabat justru merupakan kewajiban bagi setiap aparatur sipil negara dan penyelenggara pendidikan. Melalui penolakan tersebut, petugas telah menjalankan hukum yang seharusmya berlaku.
Bagi masyarakat maupun petugas yang menemukan adanya indikasi kecurangan dalam proses SPMB, KPK menyediakan kanal aduan resmi. Pengaduan pelanggaran dapat dilaporkan melalui situs jaga.id atau dengan menghubungi pusat kontak di nomor 198.
Sementara itu, bagi petugas yang telanjur ditawari amplop atau ditekan oleh pejabat, mereka diwajibkan untuk menolak dan melaporkannya ke pihak Gratifikasi Online (GOL) melalui situs gol.kpk.go.id dalam kurun waktu maksimal 30 hari kerja.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar