Periskop.id - Kejaksaan Agung menyerahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/7).
Penyerahan tersangka beserta barang bukti pada Tahap II itu menjadi langkah lanjutan sebelum perkara memasuki proses persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyampaikan, Tahap II dilakukan dalam penanganan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, sepanjang 2016 hingga 2025.
“Kamis 23 Juli 2026 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Anang, dalam keterangannya.
Anang mengungkapkan empat tersangka yang diserahkan meliputi Direktur PT AKT berinisial BJW, Pemilik dan Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama berinisial MJE, Beneficial Ownership PT AKT berinisial ST, serta General Manager PT OOWL Indonesia berinisial HZ.
“Para tersangka diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2025,” jelas Anang.
Ia menambahkan, perbuatan para tersangka dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang ada padanya hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Terhadap para tersangka, penuntut umum menjeratnya dengan pasal primair dan subsidair Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Masing-masing tersangka didakwa melanggar Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi... Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Anang.
Guna kepentingan pembuktian di persidangan, Kejari Jakarta Pusat menetapkan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 23 Juli hingga 11 Agustus 2026.
Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejari Jakpus akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar