periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan insentif pajak untuk mendukung proses restrukturisasi dan perampingan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui merger dan akuisisi.
Purbaya mengatakan pemerintah memutuskan tidak mengenakan pajak atas transaksi jual beli dalam aksi korporasi BUMN yang dilakukan untuk tujuan efisiensi dan penyederhanaan struktur perusahaan.
Menurutnya, pengenaan pajak dalam proses merger justru akan meningkatkan biaya restrukturisasi dan menghambat upaya pembentukan BUMN yang lebih efisien dan sehat secara bisnis.
"Kalau kita pajakin pada waktu dia jual beli di situ. Padahal itu untuk efisiensi. Jadi mahal sekali cost-nya. Untuk saya juga enggak masuk akal. Kan tujuannya untuk efisiensi. Untuk saya yang penting adalah perusahaannya nanti jadi lebih streamline," kata Purbaya kepada media, Jakarta, dikutip Jumat (8/5).
Ia menjelaskan insentif tersebut berlaku khusus untuk transaksi merger dan akuisisi dalam rangka restrukturisasi perusahaan, sementara kewajiban pajak penghasilan dan pajak operasional lainnya tetap berjalan normal.
"Untungnya lebih banyak, lebih efisien. Jadi pada waktu proses itu enggak ada pajak yang kita tarik," tuturnya.
Purbaya mengatakan bahwa pemerintah memberikan masa insentif hingga 2029 untuk memberi ruang bagi proses konsolidasi BUMN agar dapat berjalan lebih cepat dan tidak membebani perusahaan dengan biaya tambahan.
Purbaya menyebut kebijakan tersebut sejalan dengan target pemerintah untuk mempercepat transformasi BUMN menjadi lebih ramping dan efisien.
"Dia bilang target persiden setahun kan harusnya. Kita kasih ruang sampai 2029. Setelah itu pajak yang nol akan berlaku. Tapi pajak penghasilan itu segala macam biasa, normal ya," terangnya.
Meski demikian, ia menegaskan setelah masa insentif berakhir, seluruh transaksi merger dan akuisisi akan kembali dikenakan perlakuan pajak normal seperti perusahaan lainnya.
"Setelah 3 tahun, misalnya belum selesai masih ada merger atau akuisisi, atau yang normal, ya kita charge biasa. Itu kan ada pajak," tambah dia.
Lebij jauh, Purbaya memastikan kebijakan insentif tersebut telah mulai berlaku dan saat ini sudah berjalan. "Mulai sekarang lah sudah berlangsung," tutupnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar