periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan insentif pajak untuk mendukung proses restrukturisasi dan perampingan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui merger dan akuisisi.

‎Purbaya mengatakan pemerintah memutuskan tidak mengenakan pajak atas transaksi jual beli dalam aksi korporasi BUMN yang dilakukan untuk tujuan efisiensi dan penyederhanaan struktur perusahaan.

‎Menurutnya, pengenaan pajak dalam proses merger justru akan meningkatkan biaya restrukturisasi dan menghambat upaya pembentukan BUMN yang lebih efisien dan sehat secara bisnis.

‎"Kalau kita pajakin pada waktu dia jual beli di situ. Padahal itu untuk efisiensi. Jadi mahal sekali cost-nya. Untuk saya juga enggak masuk akal. Kan tujuannya untuk efisiensi. Untuk saya yang penting adalah perusahaannya nanti jadi lebih streamline," kata Purbaya kepada media, Jakarta, dikutip Jumat (8/5). 

‎Ia menjelaskan insentif tersebut berlaku khusus untuk transaksi merger dan akuisisi dalam rangka restrukturisasi perusahaan, sementara kewajiban pajak penghasilan dan pajak operasional lainnya tetap berjalan normal.

‎"Untungnya lebih banyak, lebih efisien. Jadi pada waktu proses itu enggak ada pajak yang kita tarik," tuturnya. 

‎Purbaya mengatakan bahwa pemerintah memberikan masa insentif hingga 2029 untuk memberi ruang bagi proses konsolidasi BUMN agar dapat berjalan lebih cepat dan tidak membebani perusahaan dengan biaya tambahan.

‎Purbaya menyebut kebijakan tersebut sejalan dengan target pemerintah untuk mempercepat transformasi BUMN menjadi lebih ramping dan efisien.

‎"Dia bilang target persiden setahun kan harusnya. Kita kasih ruang sampai 2029. Setelah itu pajak yang nol akan berlaku. ‎Tapi pajak penghasilan itu segala macam biasa, normal ya," terangnya.

‎Meski demikian, ia menegaskan setelah masa insentif berakhir, seluruh transaksi merger dan akuisisi akan kembali dikenakan perlakuan pajak normal seperti perusahaan lainnya.

‎"Setelah 3 tahun, misalnya belum selesai masih ada merger atau akuisisi, atau yang normal, ya kita charge biasa. Itu kan ada pajak," tambah dia. 

‎Lebij jauh, Purbaya memastikan kebijakan insentif tersebut telah mulai berlaku dan saat ini sudah berjalan. "Mulai sekarang lah sudah berlangsung," tutupnya.