periskop.id - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) mengumumkan telah berhasil mencegah masuknya produk impor yang terkontaminasi zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) ke wilayah Indonesia.
Bekerja sama dengan Bea Cukai Tanjung Priok, Bapeten merekomendasikan agar sembilan kontainer yang terbukti membawa zat radioaktif tersebut dikembalikan ke negara asalnya.
Pencegahan ini berawal dari informasi pada 10 September 2025, di mana sembilan dari total 14 kontainer impor memicu alarm pada Radiation Portal Monitor (RPM) di Pelabuhan Tanjung Priok.
Alarm tersebut menandakan adanya laju radiasi yang melebihi ambang batas aman.
Menindaklanjuti temuan itu, Bapeten pada 11 September 2025 menugaskan Tim Dukungan Ahli Bergerak (Mobile Expert Support Team/MEST) untuk melakukan pemeriksaan sekunder secara langsung terhadap seluruh kontainer yang dicurigai.
“MEST BAPETEN melakukan pengecekan secara langsung terhadap seluruh kontainer yang diduga terkontaminasi zat radioaktif,” tulis Bapeten dalam keterangan resmi, Jumat (12/9).
Hasil pemeriksaan tim ahli menemukan bahwa kesembilan kontainer tersebut memancarkan laju dosis radiasi yang sangat tinggi, yakni 6 hingga 800 kali lipat lebih tinggi dari nilai normal.
Pemeriksaan lebih lanjut menggunakan peralatan identifikasi radionuklida memastikan bahwa sumber radiasi tersebut adalah nuklida Cesium-137.
Untuk memastikan lokasi kontaminasi, tim Bapeten juga melakukan tes usap pada dinding luar kontainer.
Hasil tes menunjukkan bagian luar kontainer bersih dari kontaminasi, sehingga dapat dipastikan zat radioaktif Cs-137 berada di dalam muatan kontainer.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang konklusif tersebut, Bapeten secara resmi merekomendasikan agar seluruh kontainer yang terkontaminasi dikembalikan ke negara asal.
Pihak KPU Bea Cukai Tanjung Priok bersama importir terkait akan segera memproses pengembalian kontainer tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar