periskop.id - Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan skema ekspor crude palm oil (CPO) satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bukan alat untuk meraup keuntungan. Kebijakan itu dirancang semata-mata untuk mengamankan hak negara dari aktivitas ekspor komoditas sawit.

Ia menguraikan, pemerintah ingin memastikan seluruh kewajiban yang seharusnya masuk ke kas negara dari ekspor sawit dapat terpenuhi secara optimal dan transparan. Pelaku usaha yang menjalankan ekspor sesuai aturan, menurut Sudaryono, tidak perlu khawatir dengan penerapan skema ini.

Advertisement

"Jadi begini, perlu dicatat bahwa tujuan pemerintah bukan mencari keuntungan lewat DSI. Bukan. Tujuan pemerintah adalah mengamankan hak negara," ujar Sudaryono di Jakarta, Jumat.

Fokus utama pemerintah, menurut Sudaryono, adalah membendung berbagai praktik yang berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor ekspor sawit. Salah satunya berkaitan dengan manipulasi data volume ekspor yang berdampak langsung pada besaran pajak dan pungutan lain yang wajib disetor.

Ia menyebutkan ada indikasi sejumlah oknum melaporkan volume ekspor di bawah angka sebenarnya. Praktik semacam itu dinilai berpotensi mengurangi pendapatan negara secara signifikan bila dibiarkan.

Pemerintah juga menyoroti praktik under invoicing, yakni pelaporan nilai transaksi di bawah harga riil dalam kegiatan ekspor komoditas. Sudaryono menyebut transfer pricing turut menjadi perhatian serius karena memungkinkan transaksi dilakukan ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga yang dipangkas, sehingga kewajiban pajak dan pungutan negara ikut terpangkas.

"Hak apa? Hak pungutan terhadap pajak, royalti, karena kuantitas ekspor yang dimanipulasi, jumlahnya dikurangi lewat under invoicing atau transfer pricing," jelasnya.

Sudaryono menggambarkan DSI sebagai saluran transparan yang memungkinkan pemerintah mengakses data ekspor secara lebih akurat dan terintegrasi. Mekanisme itu diharapkan mampu meminimalkan kebocoran penerimaan negara dari sektor sawit, yang potensi kebocorannya dinilai cukup besar apabila pelaporan menyimpang terus berlangsung.

Di sisi lain, Kementerian Pertanian tetap memusatkan perhatian pada pengelolaan sektor hulu, termasuk kebijakan produksi dan harga tandan buah segar (TBS) sawit. Kelancaran sektor hilir, menurut Sudaryono, berdampak langsung pada harga yang diterima petani sawit di tingkat hulu, sehingga pembenahan tata kelola ekspor menjadi bagian tak terpisahkan dari kepentingan petani.

"Yaitu mengirim barang ke perusahaan sendiri di luar negeri dengan harga dikurangi sehingga potongan pajak atau kewajiban pajaknya berkurang. Itu jelas merugikan negara," tambahnya.