periskop.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah mengkaji permohonan perlindungan yang diajukan tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim asal Merauke, YM alias MY. Permohonan itu berkaitan dengan dampak yang dialami MY setelah film dokumenter "Pesta Babi" beredar dan kini menjadi objek laporan di Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyampaikan, lembaganya akan menjalankan penelaahan menyeluruh terhadap peristiwa yang dilaporkan. Penelaahan tersebut juga mencakup pemetaan kebutuhan perlindungan yang mungkin muncul akibat keterlibatan MY dalam proses hukum.
"Pada prinsipnya, setiap warga negara yang merasa menghadapi ancaman, tekanan, atau dampak tertentu akibat keterlibatannya dalam suatu proses hukum berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Tugas kami adalah melakukan asesmen secara objektif untuk melihat kebutuhan pelindungan yang diperlukan, baik berupa perlindungan fisik, bantuan psikologis, pendampingan prosedural, maupun layanan lain yang menjadi kewenangan LPSK," ujar Sri Suparyati dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/7).
Asesmen awal, menurut Sri Suparyati, sudah dijalankan untuk mendengar keterangan langsung dari pemohon. Proses itu sekaligus dimanfaatkan untuk mendalami bentuk perlindungan yang paling sesuai dengan kondisi MY.
Tahapan asesmen awal merupakan bagian dari prosedur yang wajib dilalui sebelum LPSK mengambil keputusan atas suatu permohonan perlindungan, demikian ia tegaskan.
Hasil asesmen dan penelaahan, menurut Sri Suparyati, akan menjadi pijakan utama dalam menentukan bentuk layanan yang sesuai regulasi. Penilaian itu mencakup empat aspek: tingkat ancaman, bobot keterangan yang diberikan pemohon, kondisi psikologis, serta faktor-faktor relevan lainnya.
"Penelaahan yang dilakukan LPSK bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kebutuhan perlindungan yang diajukan pemohon. Hasil asesmen dan penelaahan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan LPSK dalam menentukan layanan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," urainya.
LPSK menyebut, pemberian perlindungan kepada saksi dan korban dijalankan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Mekanisme itu mengharuskan analisis atas sifat penting keterangan pemohon, tingkat ancaman yang dihadapi, hasil pemeriksaan medis dan psikologis, serta rekam jejak tindak pidana yang berkaitan.
MY dikenal sebagai tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim yang aktif memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Papua. Selama ini ia terlibat dalam berbagai upaya advokasi, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan tanah ulayat dan ruang hidup komunitas adat.
LPSK menegaskan seluruh proses asesmen akan dijalankan secara objektif. Hal itu ditempuh guna memastikan setiap pemohon mendapat perlindungan yang tepat sasaran, sekaligus menjamin partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum dapat berlangsung dengan aman, pungkas Sri Suparyati.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar