Periskop.id - Pemerintah Indonesia kembali memperketat pengawasan terhadap komoditas strategis yang keluar dari wilayah dalam negeri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi telah menerbitkan aturan baru yang menjadi dasar hukum kuat dalam pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam strategis berupa batu bara.
Kebijakan penting ini dituangkan secara resmi ke dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 31/MK/BC/2026 yang dinyatakan efektif berlaku mulai tanggal 1 Juni 2026.
Melalui keputusan menteri tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendapatkan dasar hukum yang jelas untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan pembatasan ekspor batu bara. Pengawasan ketat ini dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara.
Di dalam latar belakang aturan tersebut dijelaskan bahwa penerbitan Keputusan Menteri Keuangan ini dilakukan setelah Kementerian Perdagangan menyampaikan salinan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026 kepada Menteri Keuangan.
Salinan regulasi tersebut diserahkan sebagai landasan utama pelaksanaan pengawasan di lapangan terhadap barang-barang yang dikenai aturan larangan dan pembatasan ekspor.
Daftar Komoditas dan Perluasan Ruang Lingkup Pengawasan
Keputusan Menteri Keuangan ini sekaligus menetapkan daftar komoditas batu bara yang secara resmi dikenai pembatasan ekspor oleh negara. Rincian lengkap mengenai jenis barang yang masuk dalam radar pengawasan tersebut tercantum di dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan.
Pemerintah juga memperluas jangkauan pemantauan agar tidak ada celah bagi komoditas strategis ini keluar tanpa prosedur yang benar.
Ruang lingkup pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kini tidak hanya mencakup aktivitas ekspor langsung ke luar negeri saja. Pengawasan ketat ini juga berlaku penuh atas pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Ekonomi Khusus, serta Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang ditujukan ke luar daerah pabean.
Adapun kelompok komoditas sumber daya alam yang termasuk dalam daftar pembatasan ini meliputi antrasit, batu bara yang digunakan untuk bahan bakar, berbagai jenis batu bara lainnya, lignit, hingga gambut dalam beragam bentuk.
Pengelompokan ini dilakukan agar seluruh jenis turunan batu bara dapat terpantau dengan baik oleh otoritas pabean.
Syarat Wajib Eksportir dan Peralihan Regulasi Baru
Untuk dapat melakukan aktivitas perdagangan internasional, para pelaku usaha kini harus memenuhi kriteria yang ketat. Sebelum dapat diekspor ke luar negeri, seluruh komoditas batu bara tersebut wajib memenuhi persyaratan administratif berupa kepemilikan status Eksportir Terdaftar Batu Bara atau Surat Keterangan.
Tidak hanya itu, setiap dokumen juga harus dilengkapi dengan Laporan Surveyor sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026. Seluruh kewajiban administratif ini mulai diberlakukan secara serentak sejak tanggal 1 Juni 2026.
Di sisi lain, kehadiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 31/MK/BC/2026 ini juga membawa perubahan regulasi yang signifikan dengan mencabut ketentuan yang berlaku sebelumnya. Aturan yang dicabut adalah ketentuan mengenai pembatasan ekspor kelompok komoditas batu bara yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 24/MK/BC/2026.
Aturan lama yang telah dicabut tersebut diketahui masih mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 beserta seluruh perubahan-perubahannya.
Dengan dicabutnya ketentuan lama tersebut, maka seluruh mekanisme pembatasan serta persyaratan ekspor batu bara di Indonesia kini mengacu sepenuhnya pada aturan terbaru di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026.
Tinggalkan Komentar
Komentar