periskop.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menyerahkan data tambahan dugaan pelanggaran ekspor batu bara kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Data itu mencakup indikasi praktik under invoicing dan transfer pricing yang dilakukan sejumlah eksportir batu bara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya masih menyimpan sejumlah data yang akan disampaikan kepada Kejagung guna mendukung proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Sementara itu, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menggelar rapat bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Gedung DPR. Rapat itu membahas implementasi kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara Dony Oskaria menguraikan diskusi difokuskan pada pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur ekspor SDA Indonesia, dengan DSI sebagai perantara tunggal.
"Tugas kita adalah untuk memastikan tidak terjadi praktik under invoicing dan transfer pricing di dalam ekspor sumber daya alam yang kita miliki," kata Dony dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senin (8/6).
Dony merinci DSI akan mulai beroperasi sebagai perantara tunggal ekspor SDA sejak Juni hingga 31 Desember 2026, sesuai amanat PP yang berlaku.
Ia juga memastikan seluruh proses akan dijalankan secara transparan dan akuntabel agar dapat diawasi publik. Penerapan kebijakan ini, ia tegaskan, tidak akan mengganggu kontrak-kontrak ekspor yang sudah dipegang masing-masing perusahaan saat ini.
Purbaya sendiri mengonfirmasi ketersediaan data tambahan yang akan segera dikirimkan ke Kejagung. Ia menyerahkan sepenuhnya kelanjutan proses hukum kepada lembaga kejaksaan.
"Ada, nanti kami kasihkan lagi ke Kejagung. Kejaksaan sudah memeriksa kan? Kita serahkan ke Kejaksaan akan seperti apa selanjutnya," ungkap Purbaya, dikutip dari akun Instagram @satgaspkhofficial, Selasa (9/6).
Berbekal data dari Kemenkeu, Kejagung kini juga mengintensifkan tahap penyidikan umum terhadap indikasi kejahatan finansial pada sepuluh perusahaan crude palm oil (CPO). Langkah ini menjadi kelanjutan dari pengusutan serupa yang sebelumnya telah menyasar sektor sawit.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar